ULP Wujudkan Proses Pelaksanaan Barang/Jasa Lebih Efesien

Tanjungpinang, Unit Layanan Pengadaan (ULP) pengadaan barang dan jasa pemerintah memiliki peran yang sangat vital, antara lain upaya efisiensi belanja daerah, unjuk kerja aparat pemerintah, penciptaan iklim persaingan usaha yang sehat, peningkatan daya saing, akuntabilitas publik dan tentu saja upaya pencegahan korupsi.

Untuk itu peran ULP sangat stategis untuk mendukung efektifitas dan efesiensi penyelenggaraan pemerintahan dan pencapaian sasaran pembangunan dan percepatan penyelesaian berbagai masalah yang dihadapi dalam managemen pemerintahan

Maka dari itu pemerintah Kota Tanjungpinang perlu membentuk ULP serta Wakil Wali Kota Tanjungpinang, H. Syahrul, S. Pd meresmikan kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Tanjungpinang, pada Selasa (31/12) di Jalan DI Panjaitan Km 7 Tanjungpinang dan yang mempunyai posisi strategis dalam mengemban pencapaian keberhasilan.

H. Syahrul, S.Pd mengatakan, pembentukan ULP itu sendiri merupakan kesungguhan untuk menegakkan pemerintah yang baik, dan lebih profesional dalam membuat proses pengadaan barang/ jasa pemerintah menjadi lebih terpadu, efektif, terbuka, transparan, adil, akuntable dan efesien.

Untuk itu, kepada semua unsur yang terkait dalam ULP ini, agar menjaga profesionalisme dalam mengemban tugas – tugas yang diberikan, kata Syahrul.

Dalam peresmian ULP tersebut, pembina ULP Provinsi Kepulauan Riau, Drs. H. Sardison menyampaikan pembentukan ULP Kota di Kota Tanjungpinang, merupakan langkah awal untuk mencapai pengadaan barang/ jasa yang baik sekaligus merupakan bagian penting dalam rangka pencapaian good and clean governance, tentunya Pemerintah Provinsi Kepri sendiri akan terus mendukung dan mendorong proses pelaksanaan ULP Kota Tanjungpinang, agar dapat berjalan dengan baik.

Kepala Bagian Ekonomi Pembangunan (Ekbang) Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang, dan juga sebagai Kepala ULP Tanjungpinang, Hantony, S. Sos, menyampaikan, pembentukan ULP ini dimaksud dapat mewujudkan proses pelaksanaan barang/ jasa lebih efesien sesuai dengan tata nilai pengadaan, mewujudkan jaminan ketersedian informasi harga, penyedian dan teknis barang dan jasa. Serta mewujudkan persamaan pelayanan bagi barang dan jasa, menjamin adanya standarisasi dokumen pengadaan serta mewujudkan pelaksanaan barang dan jasa oleh aparatur yang profesional.

Narasi dan foto: AFRIZAL

suprapto

Read Previous

Sarjono, Sukses di Perantauan

Read Next

Raja Jalanan Ala Vooridjer Hebat Dari Raja Rimba