Tahanan Korupsi KPU Karimun Kabur Usai Sidang

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Tahanan Kejaksaan Karimun atas perkara dugaan korupsi dana hibah di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun, terdakwa Hermawan Saputra diduga kabur usai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (9/1).

Hal itu, diketahui ketika pihak Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I A Tanjungpinang mendapat laporan dari pihak Kejaksaan Karimun yang menyidangkan terdakwa kabur tersebut.

Benar, tahanan korupsi KPU Karimun atas nama Hermawan Saputra belum kembali ke Rutan Tanjungpinang hingga saat ini. Informasinya, pada pukul 19.30 WIB tadi, pihak Kejaksaan Karimun masih melakukan pencarian terhadap tahanan tersebut, ujar Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Tahanan (Yantah) Rutan Kelas I A Tanjungpinang, Wahyu, Kamis (9/1) kepada IsuKepri.com melalui telepon selulernya.

Selain itu, sopir mobil tahanan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, hingga berita ini ditayangkan IsuKepri.com, Syafaad enggan mengangkat telepon selulernya terkait informasi kaburnya Hermawan.

Sementara, Wakil Panitera Tipikor Tanjungpinang, Muhiyar mengaku tidak mengetahui hal kaburnya terdakwa Hermawan Saputra tersebut.

Setahu saya, tadi dia (red, Hermawan Saputra) ikut sidang. Setelah sidang Hermawan itu, ada lagi sidang korupsi lainnya, dan sidang terakhir selesai tadi sekitar pukul setengah enam gitulah, ucapnya.

Untuk diketahui, tahanan kabur tersebut merupakan salah satu terdakwa atas perkara dugaan korupsi dana hibah KPU Karimun. Terdakwa Hermawan Saputra, didakwa dengan pasal 2 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 KUHP dalam dakwaan primer.

Dalam dakwaan subsider terdakwa dijerat dengan pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 KUHPtentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 KUHP.

Selain itu, terdakwa Hermawan Saputra itu juga merupakan tindaklanjut penyelidikan korupsi dana hibah KPU Karimun atas terpidana Zulkifli dan Darmawan Munir yang divonis selama 3 tahun pada Februari 2013 lalu. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Pelantikan Saka Kalpataru Kwarcab Bintan oleh Khazalik

Read Next

BKD Belum Terima Laporan Dari Abdul Karim