Tabrak Dua Pengendara Motor, Pelaku Dijerat Lima Tahun Penjara

Bintan, Isukepri.com – Pelaku penabrakkan atas dua pengendara sepeda motor di Toapaya KM 18, pada Minggu lalu (26/1) kini sudah ditahan pihak kepolisian Bintan. Kasat Lantas Polres Bintan, AKP Sarbini menjelaskan pelaku bernama Siu Bung saat ini sudah berada disel tahanan Polsek Bintan Utara dan dijerat pasal 310 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman kurungan selama lima tahun penjara.

Siu Bung yang ketika itu mengendarai Fortuner hitam dengan plat BP 1899 TT ditetapkan menjadi tersangka karena mengemudi dalam keadaan mabuk dan menabrak dua sepeda motor, Supomo (32) dengan plat BP 5928 W dan Imam Hendra Widianto (27) BP 3752 TO yang membonceng kerabatnya Rudi (27) dari arah yang berbeda.

“Saat ini pelaku sudah kami tahan ditahanan Polsek Bintan Utara, pelaku terancam lima tahun penjara. Korban 3 orang, pengendara Yamaha Mio dan Vixion,” ujar Sarbini, Kamis (30/1).

Supomo, Hendra, dan Rudi (korban) katanya lagi, ketika itu berkendara beriringan dari arah Kijang menuju Tanjungpinang langsung dilarikan Rumah Sakit (RS) TNI-AL Tanjungpinang. Akibat dari kecelakaan ini ketiga korban mengalami luka serius dan terancam cacat karena tangan dan kakinya patah. Kabarnya, salah satu korban Supomo merupakan personel TNI AL.

“Siu Bung datang dari arah Tanjungpinang dengan kondisi mabuk, sementara ketiga korban dari arah Kawal. Akibat mabuk, Siu Bung kehilangan kendali dan masuk lajur yang berlawanan arah sehingga menabrak ketiga korban,” lanjutnya.

Beruntung Siu Bung selamat dan tidak mengalami luka apapun meskipun Fortuner yang dikendarainya masuk kejurang. Saat ini pihak kepolisian sudah mengamankan beberapa barang bukti di Pos Lalulintas Gesek. Sedikitnya, akibat kecelakaan tersebut diperkirakan kerugian mencapai Rp45 juta. (CR12)

suprapto

Read Previous

Essien Tinggalkan Chelsea karena Jarang Dimainkan

Read Next

Musim Kemarau, BPBD Bintan Temukan 23 Titik Api