Sekdaprov Serahkan Kasus PTT Narkoba di Proses Hukum

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepulauan Riau, Robert Iwan Loriaux, akan menyerahkan kasus oknum Pegawai Tidak Tetap (PTT) dilingkungan Pemerintah Provinsi Kepri, berinisial HK yang ditangkap pihak Kepolisian Resort (Polres) Tanjungpinang lantaran terlibat narkoba, untuk di proses hukumnya.

Sebelum itu, kita butuh pembuktian dulu terhadap tersangka HK yang mengaku sebagai PTT dilingkungan Pemprov Kepri. Jika pembuktiannya benar, maka kita akan serahkan sepenuhnya untuk ke proses hukum selanjutnya, ujar Plt Sekdaprov Kepri, Robert Iwan Loriauax, Jumat (3/1) kepada IsuKepri.com.

Dalam hal itu, kata Sekdaprov, Pemerintah Provinsi Kepri tentu akan memberi sanksi terhadap PTT yang terlibat narkoba tersebut.

Pada intinya, PTT yang terlibat narkoba akan diberikan sanksi. Namun, saat ini kita serahkan dulu sepenuhnya ke proses hukum yang berlaku. Untuk itu, kita tunggu dululah hasil pemeriksaan dari kepolisian, katanya.

Sebelumnya, Kepolisian Resort (Polrest) Tanjungpinang, membekuk dua oknum Pegawai Tidak Tetap (PTT), satu orang diantaranya merupakan oknum PTT dilingkungan Pemprov Kepri berinisial HK, dan satu orang oknum PTT dilingkungan Pemko Tanjungpinang berinisial IJ, serta satu orang mahasiswi berinisial SS. Mereka digerebek pihak kepolisian, saat pesta narkoba di kamar 309 Hotel Shangrila di Jalan Gudang Minyak, pada Sabtu (21/12) sekitar pukul 20.00 WIB.

Atas perbuatannya, para tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Tanjungpinang. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Samsi Benarkan Oknum PTT di Dishubkominfo Terlibat Narkoba

Read Next

Gas Elpiji 12 Kg Naik Rp45 Ribu Per Tabung