Tanjungpinang, IsuKepri.com – Saksi Usman Kasim, menantu dari Aisyah dan Syarif, mengaku tidak pernah menandatangani SKGR milik terdakwa Edy Rustandi yang saat ini dalam perkara. Hal itu, disampaikan Usman dalam keterangannya sebagai salah satu dari lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) didalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (27/1).
Dalam sidang dengan agenda keterangan saksi tersebut, JPU menghadirkan saksi Edy Robertus (72), saksi mantan Lurah Dompak, Manrofia, saksi Hendra Wijaya alias Achua (56), saksi Usman Kasim (58), dan saksi Hamzah (52).
Dalam keterangannya, saksi Usman Kasim menyampaikan, ia merupakan menantu dari Aisyah dan Syarif. Sedangkan, nama dan tandatangan yang tercantum di SKGR tersebut, baru diketahuinya.
Saya baru tahu di surat itu ada nama saya, dan saya juga tidak pernah menandatangani surat itu. Sedangkan, mertua saya Syarif telah meninggal dunia pada 18 Agustus 1998 lalu, serta mertua saya tidak pernah tinggal di Wakatobi. Mertua saya tinggal di Jalan Sumatera, ucap Usman dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Fathul Mujib.
Selain itu, saksi Hendra Wijaya alias Achua (56), mengaku kenal dengan terdakwa Edy Rustandi. Saat itu, saksi kenal Edy sebagai pengacara.
Saya kenal Edy sebagai pengacara. Sedangkan, Akau yang disebutkan itu adalah penjaga kebun di tanah milik orang tua saya di Wacopek, Bintan (red, sekarang Dompak) Tanjungpinang. Namun, tanah itu sudah dijual ke PT TPD, kata saksi Hendra.
Sedangkan, tandatangan yang tercantum di surat itu, Hendra mengaku pernah menandatanganinya. Namun, sebelumnya saksi pernah menolak menandatangani surat itu, karena tanah itu bukan miliknya.
Tanah itu milik orang tua saya, maka saya dua kali menolak permintaan Edy untuk menandatangani surat itu. Namun, Edy kembali menghubungi saya dan baru saya mau menandatangani surat tersebut, ujarnya.
Surat itu, kata dia, diantar oleh Raja Asman dengan alasan sempadan dari tanah milik orang tuanya yang telah dijual itu. Namun, saksi Hendra lupa berapa kali melakukan tandatangan disurat tersebut.
Seingat saya, lebih dari satu kali menandatangani surat itu, katanya.
Sementara, saksi Edi Robertus (72), yang merupakan warga Dompak sejak tahun 1995 hingga sekarang, mengaku pernah menjabat Rukun Kampung (RK) dari tahun 1975 hingga tahun 1984 dan tahun 1984 – 2003 menjabat Kadus Sungai Ungar, Wacopek.
Setahu saya, saya tidak kenal dengan nama Syarif dan Aisyah di kawasan itu. Saya hanya kenal dengan Timah, Madong, Ujang, Rohimah, dan mereka adalah warga Desa Dompak. Setahu saya, tanah mereka sudah dijual ke PT TPD, kata Robertus.
Sedangkan, kata dia, tandatangan itu pernah dibubuhkannya pada kwitansi jual beli tanah, dan saat itu saksi Robertus sebagai Kadus Desa Dompak pada tahun 1992.
Sementara, lahan Madong kakak dari Timah itu terletak di Kampung Sungai Ungar RT 4/ RW 2 Dompak, ucapnya.
Selain itu, mantan Lurah Dompak sejak tahun 2002 hingga 2004, Manrofia mengaku, SKT terdakwa di ketik oleh salah seorang stafnya di kelurahan yakni Udin.
Dalam pengurusan itu, surat dibawa oleh Raja Asman dan saya percaya saja setelah suratnya lengkap, maka saya tandatangani, ucapnya.
Akan hal itu, majelis hakim mempertanyakan kinerja saksi mantan Lurah Dompak tersebut, karena tidak cakap dan asal – asalan menandatangani surat tanah tanpa melihat fakta yang sebenarnya di lapangan dan siapa orang yang bersangkutan.
Selain itu, majelis hakim juga meningatkan tentang kinerja yang keliru dan merusak tatanan pemerintahan serta dapat merugikan masyarakat.
Selain itu, saksi Hamzah (52) mengatakan, tanah yang saat ini dalam perkara adalah milik Bujang dan Timah. Namun, saksi tidak tahu persis masalah uang ganti rugi lahan atas nama Madong, Ujang dan Timah tersebut.
Sementara, atas keterangan saksi – saksi tersebut, terdakwa Edy Rustandi menolaknya. Sehingga, majelis hakim menunda sidang dan akankembali digelar pada Rabu (29/1) mendatang. (ALPIAN TANJUNG)