Polisi Bekuk Dua Oknum PTT di Hotel Shangrila

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Kepolisian Resort (Polrest) Tanjungpinang, membekuk dua oknum Pegawai Tidak Tetap (PTT), diantaranya satu oknum PTT dilingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) dan satu oknum PTT dilingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang bersama seorang mahasiswi dan seorang lagi diduga bandar narkoba. Para tersangka digrebek saat pesta narkoba di Hotel Shangrila Jalan Gudang Minyak Km 2, Sabtu (21/12) pukul 20.00 WIB.

Penggerebekan yang dilakukan jajaran Polrest Tanjungpinang itu juga berawal dari informasi masyarakat. Bahwa ada pegawai dan beberapa lelaki sedang pesta narkoba di Hotel Shangrila dengan Kamar 309.

“Dari situlah Polrest Tanjungpinang melakukan olah TKP dan mengamankan 4 orang tersangka, salah satunya adalah mahasiswi,” ucap Kepala Satuan Narkoba (Kasatnarkoba) Polrest Tanjungpinang, AKP Soeharnoko, Kamis (2/1) saat diwawancarai.

Selain itu, kata AKP Soeharnoko, ketika ingin menggrebek para tersangka, pihak hotel tidak kooperatif terhadap petugas yang ingin melakukan penggeledahan terhadap tersangka yang melakukan pesta narkoba tersebut.

“Ketika mau penggeledahan, pihak hotel terkesan menghalang – halangi petugas untuk melakukan penggerebekan, maka kami menggunakan cara lain dengan menunggu tersangka keluar pintu dan langsung menggerebek masuk ketika pintu terbuka,” ujarnya.

Setelah berhasil masuk, lanjut Kasatnarkoba, pihak Polrest Tanjungpinang berhasil mengamankan 4 orang yang berada didalam kamar hotel tersebut, diantaranya berinisial NS, MH, IJ dan PS serta beberapa barang bukti yang hampir dibuang keluar jendela oleh salah seorang tersangka.

“Saat dicegat, salah seorang yang keluar dan digiring kembali ke kamar 309 oleh beberapa orang petugas masuk kedalam kamar dan menemukan dua orang lagi dan satu orang perempuan, bahkan sempat terlihat salah seorang membuang sesuatu barang ke lantai arah dekat jendela persis dekat depan kamar mandi,” ucapnya.

Ia mengatakan, dari penggerebekan petugas berhasil mengamankan seperangkat alat hisap sabu, 11 paket kecil diduga narkoba jenis sabu dan dua linting narkoba diduga jenis ganja didalam kamar 309 dan dilanjuti penggerebekan di rumah tersangka NS yang diduga Bandar narkoba. Sedangkan, di rumah NS petugas menemukan satu unit timbangan kristal dan satu paket diduga sabu.

“Sementara, barang bukti yang diamankan Satuan Reserse Narkoba Polrest Tanjungpinang berhasil menemukan barang bukti dikamar Hotel Shangrila, berupa 10 paket diduga berjenis sabu didalam dompet warna coklat milik NS dan satu paket diduga sabu dan dua linting ganja pada kotak rokok sampoerna merah,” ungkapnya.

Dari hasil penangkapan keempat orang tersebut, pihak Polrest Tanjungpinang mengembangkan penyidikan dan berhasil mengamankan seorang kurir ganja berinisial WA, pada Minggu (22/12) pagi di Jalan Kamboja.

“Jadi semua BB ada 15 paket diduga sabu dengan berat sekitar 10 gram dan diduga ganja empat linting seberat 3,5 gram, sekarang mereka (red, tersangka) sudah ditahan serta dikenakan pasal 112 dan 114 ancaman maksimal 12 tahun penjara,” ujarnya. (RON)

Alpian Tanjung

Read Previous

Oknum PTT Pemko Diamankan Saat Pesta Narkoba

Read Next

Mahasiswi Ngaku Gunakan Narkoba Lantaran Ada Masalah