PNS Wajib Ikut Jaminan Pogram Kecelakaan Dan Kematian

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Kepala Cabang Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Tanjungpinang, Ikeda Hendra Kusuma mengatakan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib mengikuti jaminan pogram Kecelakaan dan Kematian 2014.

“Dengan beralihnya nama PT Jamsostek ke BPJS Ketenagakerjaan yang mulai diberlakukan pada 1 Januari 2014, untuk seluruh PNS wajib mengikuti jaminan pogram kecelakaan dan Kematian. Karena selama ini, PNS belum mendapatkan jaminan pogram Kecelakaan dan Kematian,” kata Ikeda Hendra Kusuma yang juga biasa di panggil Deni, Rabu (1/1).

Deni mengatakan, diberlakukannya PNS wajib mengikuti pogram Kecelakaan dan Kematian tersebut, berdasarkan program transformasi Jamsostek yang merupakan amanat UU No.40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasio­nal (SJSN) dan beralih diatur UU No.24 tahun 2011 tentang BPJS. BPJS Ketenagakerjaan yang nantinya akan mengelola tiga prog­ram yaitu Jaminan Kecela­kaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT). Dan kedepannya akan ditambah program baru tahun 2015, Jaminan Pensiun (JP).

Selain  PNS, Deni menambahkan, sementara jumlah perusahaan yang mendaftarkan karyawannya di BPJS Ketenagakrjaan Tanjungpinang lebih kurang sebanyak 986 perusahaan. Jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang lebih kurang sebanyak 3.882 orang.

“Peserta BPJS Ketenagakerjaan paling banyak bekerja di Tanjungpinang dan Bintan, hal itu selain Lingga dan Natuna. Masih banyak perusahaan kecil yang belum mendaftarkan karyawannya di Jamsostek, padahal itu merupakan kewajiban yang wajib dipenuhi perusahaan,” ujar Deni.

Sementara untuk jumlah peserta keseluruhan yang dilihat dari empat pogram terdahulu JKK, JKM JHT dan JKK, kata Deni, ada sebanyak 27 ribu orang anggota tetap. “Tapi untuk sekarang pogram JKK sudah dialihkan ke BPJS Kesehatan dan ada sekitar 14 ribuan orang atau sekitar 60 persen,” kata Deni.

Dengan menjadi BPJS Ketenagakerjaan, peserta perlindungan juga diperluas mencakup perlindungan seluruh tenaga kerja, baik formal maupun non formal. Kewenangan inspeksi juga diberikan pada BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan penegakkan hukum. Bagi pelanggar dikenakan denda Rp1 miliar dan kurungan 1 tahun. (AFRIZAL)

Alpian Tanjung

Read Previous

Staf Ahli Pemko Resmikan BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang

Read Next

Gas 3 Kg Mulai Langka di Tanjungpinang