Petugas Lapas Ditangkap Polisi Bersama Pengedar Narkoba

Tanjungpinang, Isukepri.com – Seorang Petugas Lembaga Pemasyarakat (Lapas) khusus narkoba, tersangka MB alias BY (43) ditangkap pihak Kepolisian Resort (Polres) Tanjungpinang bersama seorang pengedar narkoba, berinisial ST (49) di Jalan Adi Sucipto Km 12, pada 8 Januari 2014 sekitar pukul 23.00 WIB.

Kedua tersangka itu juga ditangkap saat berada di dalam mobil Toyota Avanza BP 1308 WY.

Kepala Polres Tanjungpinang, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Patar Gunawan menyampaikan, pengungkapan kasus pada 8 Januari lalu berawal dengan penangkapan tersangka FF.

Petugas Sat Narkoba menggerebek kediaman tersangka FF alias AN di Jalan Agus Salim, pada Rabu (8/1), sekitar pukul 18.30 WIB. Penangkapan ini juga, berawal dari informasi masyarakat. Informasinya ada seorang pria yang diduga menyimpan narkoba jenis sabu di rumahnya, ucap Kapolres Tanjungpinang, AKBP Patar Gunawan, Rabu (15/1).

Kapolres mengatakan, atas informasi itu, petugas langsung menuju ke alamat yang disebutkan dan menemukan tersangka FF rumahnya.

Saat penggrebekkan dan penggeledahan di rumah tersangka FF, petugas menemukan dua paket diduga sabu di bawah sofa di depan pintu. Satu paket lainnya ditemukan didalam kotak pensil di kamar tersangka FF, kata AKBP Patar.

Selain itu, tambah Patar, petugas juga menemukan barang bukti lainnya dibelakang poster dinding kamar tersangka FF. Dari keterangan tersangka, empat paket yang diduga sabu itu diperolehnya dari AM yang tinggal di Batam.

Sedangkan, barang bukti yang diamankan dari tersangka tersebut yakni dua paket sabu seberat 0,67 gram, satu paket seberat 2,32 gram, dan satu paket 0,20 gram, ujarnya.

Atas penangkapan tersangka FF, lanjut Kapolres, petugas melakukan penangkapan terhadap bandar sabu bersama pengedar di malam harinya. Keduanya diinfomasikan sedang berada didalam mobil Toyota Avanza abu – abu bernomor polisi BP 1308 WY dengan membawa narkoba.

Dilokasi, petugas langsung melakukan pengepungan terhadap mobil yang diselidiki tersebut. Saat penggrebekkan, seorang penumpang yang duduk disebelah bangku pengemudi membuang suatu barang ke luar jendela. Ketika ditanya petugas, penumpang itu mengaku kalau yang dibuangnya tersebut narkotika jenis sabu, ucapnya.

Dari pemeriksaan kedua tersangka, salah satu tersangka diketahui Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lapas Batu 18. Tersangka MB diduga bandar narkotika jenis sabu. Sedangkan ST diduga pengedar. Petugas mengamankan barang bukti sabu dari tersangka seberat 0,47 gram.

Tersangka MB mengaku barang haram itu diperoleh dari Pak Cik Udin, kata Kapolres.

Selang tiga hari, kata AKBP Patar, petugas mendapat informasi bahwa ada seorang pria diduga membawa narkoba jenis sabu pada pukul 14.00 WIB di Jalan DI Panjaitan Km 7 tepatnya di Kafe Orange. Akan hal itu, petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi disebutkan.

Pria itu berinisial DD (41). Ia diketahui sering membawa sabu ke kafe tersebut dengan mengendarai sepeda motor Exel Silver. Saat di lokasi, pria yang dimaksud terlihat dan petugas langsung menyambar tangan pria tersebut, katanya.

Saat penangkapan, kata Patar, tersangka DD sempat melakukan perlawanan kepada petugas, dan petugas berhasil membekuk tersangka dan menggeledahnya.

Ketika penggeledahan, petugas menemukan enam paket sabu seberat 3,79 gram di pakaian tersangka DD. Tersangka mengaku barang haram itu miliknya, tutur Patar.

Selain itu, ungkap Kapolres, dua jam selanjutnya petugas kembali melakukan penangkapan tersangka lainnya di depan Wisma Pesona Jalan DI Panjaitan Km 8.

Petugas kembali mendapat informasi ada seorang pengemudi Toyota Soluna putih BP 2043 PR membawa narkotika jenis sabu. Tersangka HI (45) akan melewati Jalan DI Panjaitan, ucapnya.

Atas informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan ke lokasi yang disebutkan. Sekitar pukul 16.30 WIB, mobil yang dimaksud sedang parkir di pinggir jalan. Mobil itu langsung dihadang.

Tersangka HI ditarik keluar dari mobil dan petugas melihat bungkusan tisu putih terjatuh. Ternyata di dalam bungkusan itu ditemukan enam paket sabu. Ketika mobil itu digeledah, ditemukan satu paket sabu di daun pintu mobil sebelah kanan, papar AKBP Patar.

Tersangka mengakui jika sabu itu adalah miliknya dan diperolehnya dari Bro di Batam. Barang bukti yang disita petugas berupa enam paket diduga sabu dengan berat 3,73 gram dan satu paket berisi 0,27 gram.

Sementara itu, petugas Lapas Narkoba batu 18 yang diduga bandar narkoba, tersangka MB mengaku membeli sabu tersebut seharga Rp300 ribu. Selah dibelinya, sabu itu dijual kembali dengan harga yang sama.

“Saya beli dari seseorang. Lalu saya jual lagi,” ucap MB singkat. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Lampu Merah Simpang 4 Jalan Letnan Suwaji Tak Berfungsi

Read Next

Helm Pengunjung Diembat Maling di Pengadilan Tanjungpinang