Perusahaan Wajib Ikut Program BPJS Ketenagakerjaan

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Kepala Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang, Jefri Iswanto megatakan, perusahaan wajib mengikuti pogram BPJS Ketenagakerjaan.

“Setiap perusahaan di wilayah BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang, wajib mengikuti pogram BPJS Ketenagakerjaan, seperti pogram Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Hari Tua (JHT),” kata Jefri, Sabtu (4/1).

Dia mengatakan, kewajiban yang diberlakukan untuk seluruh perusahaan wajib mengikuti pogram BPJS Ketenagakerjaan tersebut, berdasarkan program transformasi Jamsostek yang merupakan amanat UU No.40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasio­nal (SJSN) dan beralih diatur UU No.24 tahun 2011 dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 86 tahun 2013,  tentang BPJS dibawah naungan Presiden RI.

“Apabila perusahaan tak mengikuti dan mendaftarkan menjadi BPJS Ketenagakerjaan, maka dikenakan sanksi admintratif atau denda kurungan jika tidak ikut BPJS Ketenagakerjaan. Atau dikenakan denda Rp1 miliar dan kurungan 1 tahun,” ujarnya.

Namun bila dilihat dari perusahaan yang masih aktif sampai 2013, kata Jefri, ada sebanyak 1.089 perusahaan. Sedangkan non aktif sebanyak 920 perusahaan.

“Sekarang kita terus berusaha menghubungi dan menghimbau perusahaan yang belum terdaftar, supaya mendaftarkan perusahaanya ke BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang,” kata Jefri.

Bukan hanya itu, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang, juga terus berusaha untuk mengajak di sektor informal atau diluar hubungan kerja tidak penerima upah.

“Ada sekitar 60 persen atau mungkin ada sekitar 60 – 70 ribu yang belum terdaftar untuk sektor informal diluar hubungan kerja tidak penerima upah di wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang,” ujar Jefri. (AFRIZAL)

Alpian Tanjung

Read Previous

Bawaslu Sebut Anggaran Panwascam Alami Penyusutan se Indonesia

Read Next

Paramotor Terbang Nasional Cari Bibit di Provinsi Kepri