Penjaga Kebun Sebut Tidak Pernah Tandatangan di SKT Edy

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Seorang penjaga kebun milik Tanpik Thiau alias Achua, saksi Akau (73) mengaku, tidak pernah membubuhkan tandatangan di Surat Keterangan Tanah (SKT) terdakwa Edy Rustandi. Hal itu diungkapkan Akau salah satu dari enam saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) diruang Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (29/1).

Enam saksi yang dihadirkan tersebut, diantaranya saksi Saparudin alias Bujang (39), saksi Akau (73), saksi H. Khailani, saksi Yusrizal, saski Ramdani, dan saksi Arfani (60).

Dalam keterangannya, saksi Akau mengaku sebagai penjaga kebun milik Tanpik Thiau alias Achuas sejak tahun 1950 hingga tahun 1994.

Pada tahun 1994, tanah itu informasinya dijual bos ke PT. TPD, dan saya tidak ada tandatangan di SKT Edy. Saya juga tidak tahu sempadan tanah di kawasan Dompak yang luasnya 114 hektar dan 10 hektar dikasih ke saya, ucap Akau.

Selain itu, kata saksi, tanah 10 hektare itu sampai sekarang tidak jelas kepemilikannya, dan hanya dimulut saja dari PT TPD, bahkan dilahan tersebut pernah diambil hasilnya.

Sementara, saksi Saparudin alias Bujang, yang merupakan anak dari saksi Madong dan saudara sepupu Timah, tidak tahu memiliki tanah di kawasan tersebut, dan itu hanya atas nama saja.

Karena, saat itu saya masih kecil dan tidak kenal dengan PT TPD. Selain itu, saya tidak pernah terima uang dari orang tua saya (red, Madong), katanya.

Sedangkan, kata dia, tanah orang tuanya seluas 20 hektar itu, saksi ngaku tidak pernah punya tanah dan tidak pernah jual ke PT. TPD.

Bahkan, saya tidak pernah sekolah, dan tidak ada tandatangan ganti rugi ke PT TPD, akunya.

Sementara, saksi Bujang membantah BAP polisi yang menyatakan ia memiliki lahan 2 hektar. Saya tidak punya tanah, saya juga tidak tahu kapan tahun lahir saya. Bahkan, saya tidak pernah terima uang dari PT TPD, karena tidak punya tanah di Wacopek, ucap saksi Bujang.

Akan hal itu, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Fathul Mujib SH bingung atas keterangan saksi Bujang yang berbelit – belit, ditambah lagi, saksi memiliki kekurangan pendengaran.

Atas keterangan saksi Akau dan saksi Bujang tersebut, terdakwa Edy Rustandi merasa keberatan.

Usai mendengar keterangan kedua saksi, Majelis Hakim meminta keterangan saksi lainnya, yakni saksi Raja Khairani selaku Camat Kijang.

Khairani mengaku, menandatangani SKGR milik terdakwa Edy, dan hal itu setelah dipercayai oleh stafnya yang bernama Eva. Selain itu, kepengurusan surat tersebut, sesuai dengah aturan, KTP dan surat lainnya, serta lampiran dari kelurahan.

Saya mengaku kurang teliti, karena baru pemekaran wilayah saat itu dan kerjaan menumpuk, sehingga kurang kontrol dan tidak mengecek lokasi lahan secara fisik di kawasan Dompak lama, kata saksi Khairani.

Sementara, saksi Yusrizal selaku Kasi pada pendaftaran tanah, saksi Arfani selaku Kasubsi pengukuran BPN, serta saksi Heri Ramdani selaku sekretaris BPN, mengaku pernah didatangi oleh terdakwa Edy Rustandi dalam kepengurusan SKT.

Selain itu, saksi mengaku, dalam kepengurusan SKT tersebut, harus melengkapi semua persyaratan dan proseduralnya, kemudian dilakukan pengukuran.

Pengurusan SKT itu, terdakwa Edy mengajukan permohonan pada tahun 2004. Namun, ada ajuan keberatan oleh PT TPD, ucapnya.

Akan tetapi, kata saksi, sebelum adanya ajuan keberatan tersebut, BPN menilai pengajuan dan pengurusan sertikat tanah telah sesuai dengan prosedural, bahkan ada pelepasan hak dari Dirut PT TPD yakni Papilaya.

Sementara, saksi Arfani mengaku, hanya bertugas menyiapkan surat perintah pengukuran setelah memeriksa semua kelengkapan.

Saya tidak ingat kapan dilakukan pengukuran atas lahan Edy, ucapnya.

Selain itu, saksi Ika Yulia selaku isteri terdakwa Edy Rustandi tidak bersedia menjadi saksi.
Usai mendengar semua keterangan saksi – saksi, terdakwa Edy Rustandi akan mengajukan saksi adchart dan saksi ahli dari UGM. Sehingga sidang ditunda dan akan kembali digelar pada Senin (3/2) mendatang. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Dua Puskesmas Siap Dioprasikan pada Akhir Februari

Read Next

Ansar Resmikan Dua Pasar Tradisional