Pengaruh Ngelem, Pembacok Tommy Dihukum 7 Bulan

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Akibat menghirup lem sepatu, pelaku pembacokan terhadap korban Tommy di Kompleks Bintan Plaza KM 3, pada Kamis 31 Oktober 2013 lalu, terdakwa Riko divonis Majelis Hakim selama tujuh bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (23/1).

Putusan yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim, Iwan Irawan SH didalam sidang tersebut, terdakwa Riko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan ringan terhadap korban Tommy.

“Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi – saksi, terdakwa Riko terbukti melanggar hukum tindak pidana penganiayaan ringan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Iwan Irawan SH.

Iwan menyampaikan, perbuatan terdakwa juga terbukti melanggar pasal 351 KUHP.

“Atas perbuatan terdakwa Riko, kami memutuskan dan menjatuhi hukuman selama tujuh bulan penjara terhadap terdakwa,” ucap Iwan.

Putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim itu juga, dikurangi satu bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eckra Palapia SH.

Dalam tuntutannya, terdakwa Riko dinyatakan bersalah dan terbukti melanggar hukum tindak pidana ringan.

“Kami menuntut terdakwa Riko selama delapan bulan penjara,” ujar JPU Eckra.

Dalam dakwaannya, terdakwa Riko melakukan penganiayaan terhadap korban Tommy pada Kamis 31 Oktober 2013 lalu di Komplek Bintan Plaza KM 3 Tanjungpinang. Sebelum melakukan penganiayaan itu, terdakwa Riko diketahui dipengaruhi akibat menghirup lem sepatu. Akibat menghirup lem tersebut, terdakwa Riko menggores perut korban Tommy yang sedang tidur dengan senjata tajam.

Akibatnya, korban Tommy yang juga teman dari terdakwa Riko mengalami luka gores. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Ku Tunggu Pelangi di Kota Ku

Read Next

KPU: Belum Jadi Dewan Sudah Langgar Aturan