Pemprov DKI Galakkan Sumur Resapan

Jakarta, Isukepri.com – Plt Sekda DKI Wiryatmoko menegaskan kepada P2B (Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan) untuk mewajibkan setiap bangunan harus ada sumur resapan dan bagi pemilik bangunan yang melanggar akan dikenakan sanksi.

“Kepada teman-teman P2B (Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan) agar penyediaan sumur resapan dalam mendirikan izin bangunan tidak diabaikan,” kata Wiryatmoko usai rapat koordinasi penanganan banjir di Balaikota, Jakarta, Minggu (19/1).

Wiryatmoko menambahkan, Sumur resapan berfungsi agar air dapat terserap dengan cepat dan meminimalisir genangan air.

“Paling tidak kita berharap di salah satu bangunan tanah itu ada sumur resapan tidak lari airnya,” tuturnya.

Normalisasi kali dan sejumlah waduk masih belum cukup untuk mengatasi persoalan banjir di Ibukota DKI.

“persoalan banjir harus ditangani secara bersama. izin mendirikan bangunan (IMB) harus disertai dengan pembangunan sumur resapan air,” pungkasnya. (detik)

suprapto

Read Previous

Belasan Anak Dapat Pendidikan Gratis Dari KBB Tanjungpinang

Read Next

Mahasiswa UMRAH Buka Usaha Lele di Bintan