Pemko Tak Akan Ganti Rugi Lahan Bersengketa

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Pengacara Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, Urip Santoso menyebutkan, tidak akan melakukan ganti rugi terhadap lahan yang masih bersengketa di Jalan Gugus KM 8 yang dimenangkan oleh pihak penggugat Cristina Djodi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, pada Kamis (16/1) kemarin.

Selain itu, kami juga mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim tersebut, ujar Urip, Selasa (21/1) kepada IsuKepri.com.

Ia juga mengatakan, putusan majelis hakim yang meminta Pemko Tanjungpinang untuk membayar ganti rugi kepada Cristina Djodi tersebut, tidak dapat dilakukan. Pasalnya lahan yang digugat oleh penggugat itu, merupakan akses jalan umum.

Hal itu juga, sudah tercantum didalam SKGR pemilik tanah pertama. Namun, setelah lahan tersebut dibeli Cristina Djodi, ukuran luasnya berubah, ucapnya.

Urip mengutarakan, berdasarkan surat alas hak dari pemilik pertama, yakni Abdul Latif hanya memiliki sebidang tanah seluas 9.818 meter persegi. Namun, didalam surat sertifikat tanah Cristina Djodi tersebut, tertulis memiliki tanah seluas 19.962 meter persegi.

Hal itu juga, kami sudah sampaikan didalam sidang dan disertai dengan barang bukti. Selain itu, kami juga memutar rekaman pernyataan Abdul Latif selaku pemilik tanah pertama didalam sidang. Namun, majelis hakim berpendapat lain atas perkara tersebut, ujarnya.

Sehingga, majelis hakim yang terdiri dari Jariat Simarmata SH, R. Aji Suryo SH dan Sarudi SH memutuskan, Wali Kota Tanjungpinang diharuskan membayar ganti rugi lahan milik Cristina Djodi Wirahadi Kusuma yang telah dibangun jalan umum tersebut dengan senilai Rp1,98 miliar. Atas putusan majelis hakim itu juga, Urip mengajukan banding. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Ansar Dampingi Sani Resmikan KM. Sabuk Nusantara 39

Read Next

Warga Anggap Panwaslu Tak Tegas Terhadap Caleg