Mantan Kepala Seksi Sebut Tanah Aisyah Tak Teregister

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Mantan Kepala Seksi (Kasi) di Kelurahan Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur, Awir menyebutkan, surat tanah atas nama Aisyah dan Syarif tidak teregister di Kantor Kelurahan. Hal itu diungkapkan Azwir dalam sidang perkara dugaan penggunaan surat palsu diatas lahan seluas 40 ribu meter persegi di Dompak Kecamatan Bukit Bestari Tanjungpinang, atas terdakwa Edy Rustandi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (20/1).

Saksi Azwir mengaku, sejak ia menjabat sebagai Kasi di Kelurahan Kijang Kota pada tahun 2010 hingga maret 2013 lalu. Selama menjabat kasi, tugasnya adalah mengurus dan mengregister surat tanah.

Namun, penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) itu, sebelumnya pemohon harus memperoleh surat pernyataan. Sedangkan, surat pernyataan itu dibuat oleh RT dan RW, kemudian dibawa ke Kantor Lurah untuk melanjutkan kepengurusan SKT, ucap Azwir.

Setelah itu, kata dia, pihak kelurahan akan melakukan pengecekkan dilapangan, agar mengetahui asal usul perolehan tanah tersebut, kemudian melakukan pengecekkan dengan pihak sempadan.

Setelah hal itu selesai, kami melanjutkan ke kecamatan untuk di tandatangan, ujarnya.

Sementara, lanjut Azwir, dalam permasalahan surat SKT atas nama Aisyah dan Syarif tersebut, diketahuinya tidak teregister.

Berdasarkan data yang saya peroleh, surat itu tidak teregister di Kantor Kelurahan Kijang Kota. Sedangkan, penentuan nomor SKT itu berdasarkan dari awal bulan dan sejak masuknya permohonan dari pemohon. Dan begitu juga dengan pengurutan nomor tersebut, tuturnya.

Selain itu, Azwir juga mengaku, selama ia bertugas di Kantor Kelurahan Kijang Kota, baru sekali bertemu dengan terdakwa Edy Rustandi di kantornya.

Saya pernah ketemu dengan terdakwa Edy di Kantor Kelurahan Kijang Kota pada 8 Oktober 2012 lalu. Terdakwa datang sendiri dan bertemu saya serta ingin bertemu dengan Lurah,” ucap Azwir.

Kehadiran terdakwa Edy tersebut, kata dia, untuk mengecek surat tanah atas nama Aisyah dan Syarif. Intinya, kedatangan terdakwa ingin mengklarifikasi tentang surat tanah yang berada di Kampung Wacopek itu.

Sementara, Kampung Wacopek itu, sudah tidak masuk dalam wilayah Kelurahan Kijang Kota lagi. Dan saat ini sudah masuk Kelurahan Dompak. Hal itu sejak adanya pemekeran wilayah, bebernya.

Ia mengutarakan, dalam permasalahan surat tanah dengan nomor 112 itu, teregister atas nama orang lain dan bukan atas nama Aisyah dan Syarif.

Sementara, sebelum surat klarifikasi dari LBH Indra Sakti masuk di kantor, ada juga warga yang menanyakan tentang surat SKT nomor 112 itu, sehingga ada dua surat yang masuk, ucapnya.
Selain itu, dalam sidang agenda keterangan saksi yang dipimpin oleh Hakim Ketua Fathul Mujib tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdurrachman, Rudi Bona Sagala, dan Mirian, menghadirkan saksi lainnya.

Saksi Nuraini mengaku tidak mengetahui terkait surat alas hak atas nama Nuraini. Bahkan, nama di surat itu juga bukan nama saksi. Karena, nama saksi yakni Nuraini Tu.

“Saya kenal dengan Saini sejak di dinas. Tetapi, sejak Saini itu sebagai lurah, saya tidak pernah ketemu lagi dengan Saini,” ucap saksi Nuraini.

Sedangkan, kata saksi, suaminya bernama Usman Kasim, dan bekerja di asuransi jiwa. Setelah menikah dan hamil tiga bulan, saksi dan suaminya pindah ke Kijang.

Untuk itu, saya tidak tahu tentang surat tersebut, dan saya juga tidak pernah ketemu denga terdakwa Edy, ujarnya.

Atas keterangan saksi – saksi, terdakwa Edy Rustandi mengaku tidak kenal dengan saksi Nuraini.

Saya juga tidak kenal dengan saksi dan tidak pernah berurusan dengan saksi. Intinya saya tidak pernah punya urusan dengan saksi ini, dan surat itu juga tidak pernah dengan saksi,” ucap terdakwa Edy.

Usai mendengar keterangan saksi – saksi dan keterangan terdakwa Edy Rustandi, Ketua Majelis Hakim Fathul Mujib menunda sidang dan akan kembali digelar pada pekan depan. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

2015 Sistem Penggajian PNS Berubah

Read Next

6.251 Siswa di Tanjungpinang Dapat BSM Selama 2013