Kejari Belum Tahan Tersangka Dugaan Korupsi BPK

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Kejaksaan Negeri Tanjungpinang belum menahan dan memeriksa tersangka H dan tersangka F yang diduga korupsi dana hibah APBD tahun 2010 – 2012 sekitar Rp300 juta di Badan Pengusahaan Kawasan (BPK) Tanjungpinang.

“Kita belum tahan tersangka H dan F. Memang mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi kami belum melakukan pemeriksaan terhadap H dan F sebagai tersangka,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjungpinang, Maruhum, Selasa (7/1) kepada IsuKepri.com.

Saat ini, kata dia, kejaksaan akan melakukan pemeriksaan terhadap rekanan dari para tersangka terkait perkara dugaan korupsi dana hibah di BPK Tanjungpinang tersebut.

“Kita akan memanggil para saksi terkait perkara dugaan korupsi dana hibah itu terlebih dahulu. Setelah melakukan pemeriksaan, baru kami memeriksa para tersangka,” ucapnya.

Ia juga tidak dapat memastikan kapan akan memeriksa tersangka, karena pemeriksaan para saksi masih berjalan hingga saat ini.

“Yang jelas, kalau pemeriksaan saksi selesai, dan semuanya sudah lengkap, kami akan memeriksa para tersangka,” katanya.

Sementara, modus dugaan korupsi dalam perkara tersebut, dengan membuat surat perjalanan dinas fiktif pada kegiatan yang tidak dilaksanakan. Selain itu, dalam penyidikan dana hibah BPK Tanjungpinang tersebut, kejaksaan menetapkan dua tersangka, masing – masing berinisial H dan F.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 juncto pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 junto pasal 64 KUHP. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Warga Minta Harga Gas Dipasang di Kios Penjual

Read Next

Satpol PP Amankan Tiga Pelajar Main Biliard