Kadisdikbud: Kepsek Harus Transparan Sampaikan Dana BOS

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tanjungpinang, Dadang
menegaskan, kepala sekolah (Kepsek) harus transparan untuk laporan penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) kepada wali murid. Hal itu terkait adanya penjualan buku di sekolah oleh para guru.

“Untuk kepentingan siswa memang tidak dilarang dengan catatan tidak ada unsur pemaksaan. Namun guru juga harus bijak dalam mengambil keputusan, sehingga tidak menimbulkan benturan – benturan dengan wali murid. Tapi saya tegaskan untuk kepala sekolah harus transparan tentang pengunaan dana BOS itu,” kata Dadang, Ahad (19/1) kepada IsuKepri.com.

Dia mengatakan, pengunaan dana BOS dikelola oleh sekolah. “Kepala sekolah sebagai pemegang operasionalnya dan pemegang keuangnya, menunjuk satu orang dan itu harus transparan. Sedangkan petunjuk pelaksanaannya ada dan itu tidak sembarangan. Selain itu, dana BOS tersebut tidak bisa digunakan buat makan bersama, baik dengan guru serta murid dan hanya digunakan untuk buku pelajaran,” katanya.

Akan hal itu, kata dia, ada 12 komponen dana BOS yang harus digunakan, selain untuk buku pelajaran tersebut. “Dan saya kurang hapal, coba tanyakan langsung ke sekolahnya mereka pasti tahu dan itu harus transparan untuk penggunaannya yang nanti disampaikan kepada wali murid,” kata Dadang.

Sementara bantuan dana BOS yang disedaiakan oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang, kata Dadang, hampir sebesar Rp20 miliar untuk tahun 2014.

“Tahun 2014 ini dana BOS tersebut hampir sebesar Rp20 miliar untuk Kota Tanjungpinang dan dihitung berdasarkan dari jumlah siswa. Tapi saya lupa berapa jumlah siswa yang mendapatkan bantuan dana BOS tersebut,” ujarnya. (AFRIZAL)

Alpian Tanjung

Read Previous

Maulid Bintan, Ansar : Teladani Akhlak Nabi

Read Next

Kecelakaan Maut, Bujang Tewas Ditempat