Izin Gelper di Tanjungpinang Perlu Ditinjau Ulang

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Sebanyak lima izin tempat usaha Gelanggang Permainan (Gelper) Elektronik yang ada di Kota Tanjungpinang, perlu dilakukan peninjauan ulang oleh pihak Badan Perizinan dan Pelayanan Terpadu (BPPT) Kota Tanjungpinang. Pasalnya, pantauan IsuKepri.com di tiga tempat arena Gelper, pada Sabtu (25/1) malam, permainan tersebut hanya dilakukan oleh orang – orang dewasa.

Sementara untuk anak – anak tidak ditemukan bermain dilokasi tersebut. Selain itu, Gelper tersebut diduga memiliki unsur judi. Tiga lokasi Gelper yang beroperasi itu juga, diketahui berada di Jalan Ir Sutami Suka Berenang persisnya sebelah Cosmos, Jalan Gambir samping Hotel Mutiara dan di Swalayan Pasar Raya 21.

Salah seorang pengunjung yang bermain di lokasi Gelper tersebut, RD mengatakan, beberapa hari main di salah satu mesin Gelper Jalan Gambir sebelah Hotel Mutiara tersebut, hampir kalah Rp2 jutaan.

“Saya sudah kalah Rp2 juta bang, mana ada yang menang main disini. Kalau menangnya belum seberapa, tapi banyak kalahnya. Tetapi, kalau anak – anak tidak ada yang main disini,” kata RD, kepada IsuKepri.com.

Sementara, Kepala Bidang Bidang (Kabid) Perizinan Jasa Usaha di BPPT Kota Tanjungpinang, Riva Hafrianie mengatakan, izin Gelper yang telah dikeluarkan berdasarkan laporan pemilik usaha yang menyatakan dalam pelaksanaannya tidak ada unsur judi.

“Sebelum kami memberikan izin tersebut, mereka mengatakan hanya untuk gelanggang permainan anak – anak dan orang dewasa tanpa ada unsur judi. Dan sekarang yang tercatat ada 10 izin. Namun, hanya lima yang memperpanjang dan lima lagi belum memperpanjang,” kata Riva.

Sementara, Riva tidak mengetahui nama mesin yang berada di tempat Gelper tersebut, dan ia hanya menganjurkan untuk menanyanakan kebagian HO yaitu pelaksana dilapangan izin gangguan, yaitu untul lokasi/ site plan dan izin pemanfaatan ruang.

Saat ditanyakan kepala sub bidang bagian HO mengenai alat permainan apa saja yang ditempat gelper tersebut, Mulyadi mengatakan, masih menunggu laporan dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tanjungpinang.

“Memang, sebelum mengeluarkan izin Gelper di perpanjang atau dikeluarkan, BPPT melakukan rapat pada awal Januari 2014 lalu bersama pihak kepolisian, Kesbang, MUI, BIN, Satpol PP dan Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif, serta membicarakan apa saja alat yang digunakan oleh para pengusaha Gelper. Tapi kami masih menunggu laporan dari Dinas Pariwisata untuk nama alat tersebut dan kami hanya memberi izin,” kata Mulyadi.

Masalah perizinan tersebut sedikit aneh. Yang menjadi tanda tanya adalah izinnya sudah dikeluarkan, akan tetapi nama alat permainan yang digunakan, pihak BPPT tidak mengetahui dan masih menunggu dari Dinas Pariwisata. Seharusnya izin tersebut belum bisa dikeluarkan sebelum pihak pengusaha melaporkan apa aja bentuk alat yang digunakan dalam usaha mereka. (AFRIZAL)

Alpian Tanjung

Read Previous

BP2T Sebut Izin Gelper Hanya 5 Tempat di Tanjungpinang

Read Next

Peduli Bencana, Mahasiswa UNIBA Gelar Aksi Galang Dana