Implementasi UU Pelindungan Anak Masih Sulit ke Ranah Pendidikan

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Implementasi UU Perlindungan Anak yang diterapkan di dunia pendidikan, diakui masih sulit diterapkan oleh Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak (KPPAD) Kepri, Sudirman Latief. Pasalnya, pihak pengajar beranggapan UU tersebut menjadi penghambat dalam belajar siswa.

“Terkait UU tersebut, komunikasi kita dengan dunia pendidikan masih “‘mandet”‘, karena mereka beranggapan UU Perlindungan anak menjadi penghambat dalam belajar,” kata Sudirman, Selasa (28/1).

Padahal, sambungnya, di UU tersebut ada amanat tentang pendidikan itu sendiri.

Kemudian, apabila ada anak yang menjadi pelaku atau korban diharapkan pihak sekolah tidak aktif mengambil tindakan memberhentikan siswa. Kalau bisa dibicarakan terlebih dulu dengan KPPAD.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Pendidikan Kepri, Yuzat menambahkan, akibat adanya UU perlindungan anak, para guru timbul rasa takut untuk memaksa supaya anak belajar.

“Takut melanggar UU itu, karena yang namanya manusia memiliki keterbatasan kesabaran. Akibatnya, guru hanya mengajar sesuai kapasitasnya saja dan prosedur yang harus diikuti,” kata Yuzat. (SAUD MC)

Alpian Tanjung

Read Previous

Bantuan RLTH Dari 2011 – 2013 Sekitar 12.000

Read Next

Wawako Ajak Semua Instansi Pertahankan Piala Adipura