Jakarta, Isukepri.com – Edi Amin Rizki (42) seorang narapidana kasus penipuan tewas mengenaskan akibat menggantung dirinya sendiri di Rumah Tahanan Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (29/1). Edi menggantung dirinya menggunakan tali kuning yang diikatkan diventilasi udara di Blok A 3A, Nomor 21, Gedung Amazon.
Kapolsek Jatinegara Komisaris Suminto mengatakan Edi pertama kali ditemukan oleh tahanan lain, Jemmi Muliki (32) sekitar pukul 9 pagi.
“Saya baru pulang dari gereja selesai ibadah, tahunya korban sudah gantung diri,” ujar Jemmi.
Jemmi menjelaskan saat ditemukan Edi sudah tidak bernyawa lagi dengan
mengeluarkan air mani dan air seni. Selain itu, wajahnya pun sudah menghitam dengan lidah menjulur. Kendati demikian, tidak ditemukan tanda – tanda kekerasan di tubuhnya.
Saat mengakhiri hidupnya, Edi mengenakan kaos hitam dan celana biru. Menurut keterangan pihak lapas, Edi menghuni Rutan Cipinang karena kasus penipuan dan divonis 2,3 tahun penjara. (tempo)