BKD Belum Terima Laporan Dari Abdul Karim

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Tanjungpinang, belum menerima surat pemberitahuan atau laporan dari Abdul Karim alias Kamal atas kebebasannya dari masa pembinaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I A Tanjungpinang, pada 1 Januari 2014.

“Kami belum menerima surat pemberitahuan atau laporan dari Karim jika ia telah bebas. Kebebesan Karim ini juga, saya baru tahu dari IsuKepri.com saat dikomfirmasi ini, ujar Kepala BKD Kota Tanjungpinang, Raja Khairani, Kamis (9/1) kepada IsuKepri.com melalui telepon selulernya.

Khairani mengatakan, saat Karim tersandung kasus tiga bulan lalu, Karim hanya diberhentikan dari jabatan Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Pengairan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Tanjungpinang.

Sementara, untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS)-nya, Karim masih PNS dilingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, katanya.

Sedangkan, kata dia, untuk penempatan kerja Karim nantinya, BKD belum dapat memastikannya.

Hal itu, kami butuh pengecekkan dulu penempatannya, dan akan ditempatkan dimana Karim itu nantinya. Kalau sekarang ini, tentu belum bisa, ucapnya. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Tahanan Korupsi KPU Karimun Kabur Usai Sidang

Read Next

Buruh Ancam Mogok Kerja Hingga Tiga Bulan