Abdul Karim Bebas Awal Tahun Baru 2014

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Mantan Kabid Cipta Karya dan Pengairan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Tanjungpinang, Abdul Karim alias Kamal (41) yang tersandung kasus penganiayaan ringan pada Oktober 2013 lalu, telah selesai menjalani pembinaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I A Tanjungpinang pada awal tahun baru 2014 kemarin.

Abdul Karim alias kamal dinyatakan bebas pada 1 Januari 2014 kemarin, ucap Kepala Pengamanan Rutan Kelas I A Tanjungpinang, Herdrianto, Sabtu (4/1) kepada IsuKepri.com.

Hal itu juga, kata dia, berdasarkan putusan dan hukuman penjara selama tiga bulan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang terhadap Karim.

Maka, pada 1 Januari kemarin, Karim selesai menjalani pembinaannya di Rutan, katanya.

Herdrianto mengutarakan, selama menjalani pembinaan di Rutan Kelas I A Tanjungpinang, Karim bersikap baik.

Selama di Rutan, Karim bersikap baik. Baik itu terhadap sesama tahanan se kamarnya dan warga binaan lainnya, ujarnya. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

604.701 Orang Ikut Program BPJS Kesehatan di Kepri

Read Next

Rajab Sebut Angkasa Pura Tak Pernah Jenguk