2015 Sistem Penggajian PNS Berubah

Jakarta, Isukepri.com – Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Eko Prasojo mengungkapkan Sistem penggajian bagi pegawai negeri sipil (PNS) akan berubah pada 2015 sesuai dengan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disahkan pada akhir tahun lalu.

Eko mengaku saat ini pihaknya sedang menyusun rancangan yang tepat untuk sistem baru yang mengacu pada single salary system.

“Dalam UU ASN untuk komponen gaji ada dua, yaitu position based mencakup beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan risiko pekerjaan, lalu performance based,” ujar Eko saat ditemui di kantor BPK usai bicara pada Seminar Internasional Peningkatan Akuntabilitas Keuangan Negara, Senin (20/1).

menurut Eko, komposisi dua komponen itu ialah 75% bagi position based dan 25% performance based.

“Prinsip dasarnya itu harus kami buat aturan turunannya,” ujarnya. Sistem tersebut akan dibuat tahun ini dan diaplikasikan tahun depan.

PNS akan menerima gaji pokok berdasarkan posisi kerjanya seperti yang saat ini diterima. Perubahan akan terjadi pada tunjangan karena akan diberikan berdasarkan performa pribadi dan institusi. Jika institusi dianggap berhasil, PNS akan mendapat tambahan kompensasi. Jika secara pribadi seorang PNS juga berperforma baik, ia akan mendapat tambahan lagi.

Sistem tersebut mirip dengan remunerasi yang sudah diberikan pemerintah untuk reformasi birokrasi.

“Nanti kami integrasikan karena remunerasi yang kami berikan ini untuk memacu orang melakukan reform,” katanya. (Metro)

suprapto

Read Previous

Bawaslu Riau Pidanakan Caleg yang Berikan Sembako

Read Next

Mantan Kepala Seksi Sebut Tanah Aisyah Tak Teregister