15 Kendaraan Lakukan Pelanggaran Sejak Pemberlakuan Perparkiran

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Sebanyak 15 kendaraan roda empat didapati melakukan pelanggaran semenjak diberlakukannya penerapan kawasan Kota Lama Tanjungpinang sebagai kawasan tertib lalulintas dan perparkiran pada 9 Januari 2014 lalu.

“Dari berlakunya perparkiran pada 9 Januari kemarin, hingga saat ini terdapat 15 kendaraan ditindak serta ditilang lantaran masih parkir di areal yang tidak diperbolehkan,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Darat Dinas Perhubungan Kominikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Tanjungpinang, Nanang, Senin (13/1) kepada IsuKepri.com.

Menurut Nanang, pelanggaran parkir itu juga rata – rata dilakukan oleh kendaraan masyarakat pendatang. Seperti masyarakat dari Kijang dan Tanjung Uban.

“Kami juga memaklumi kalau masyarakat dari Kijang dan Tanjung Uban tidak tahu kalau saat ini penertiban parkir itu sudah diberlakukan,” tuturnya.

Sebab, kata dia, pensosialisasian perparkiran tersebut tidak dilakukan Dishubkominfo Tanjungpinang hingga ke daerah Kabupaten Bintan.

“Namun, meski bagaimanapun, kita tetap melakukan penindakan dan penilangan yang bekerjasama dengan Satlantas Polres Tanjungpinang. Agar penertiban perparkiran tersebut dapat berjalan dengan yang diharapkan,” ucapnya.

Nanang mengemukakan, untuk pelanggaran terhadap roda dua, Dishubkominfo masih memberi toleransi. Sebab, kalau sepeda motor masih bisa dipindahkan oleh petugas parkir.

Selain itu, pemilik sepeda motor yang parkir di areal pasar itu kebanyakan pedagang pasar. Untuk itu, kedepannya kami berharap areal perparkiran itu dapat diperluas dan ditingkatkan, katanya. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Pancake Durian Tok Ngah

Read Next

Harga Cabe Rawit dan Jahe Malambung di Tanjungpinang