WNA Pencari Suaka Belum Dideportasi

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Warga Negara Asing (WNA) pencari suaka yang masuk ke wilayah Indonesia secara Ilegal atau gelap khususnya ke daerah Kota Tanjungpinang kemarin, belum di Deportasi Pihak Kantor Kelas I Imigrasi Kota Tanjungpinang.

Hal itu dijelaskan oleh Kepala Sub Seksi (Kasusi) Penindakan Keimigrasian, Yahya Nasri, saat diwawancarai.

“Pencari Suaka dari Afganistan kemarin, kami tidak boleh Deportasi, karena bisa melanggar HAM (red, Hak Asasi Manusia), jadi kami kirim ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pusat Tanjungpinang,” ucap Yahya, Kamis (12/12).

Selain itu, Yahya mengatakan, untuk deportasi ada sebanyak 50 WNA gelap yang sudah dikembalikan ke negara asalnya dari Januari hingga 9 Desember 2013.

“Seperti, deportasi Via Bandara Soekarno – Hatta sebanyak 48 WNA dari Negara Thailand, Vietnam, Laos dan 2 WNA dari Negara Malaysia dan Singapura Via Pelabuhan Sri Bintan Pura,” ujarnya.

Lagi pula, kata dia, seluruh WNA gelap yang berada di ruang detensi Kantor Imigrasi, sisanya di kirim ke Rudemin. “Sekarang sudah kosong ruang detensi Kantor Imigrasi, dan kita sudah kirim ke kantor sebelah (red, Rudenim),” kata dia.

Sementara, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Kota Tanjungpinang, Kenedi mengatakan, terjadinya peningkatan WNA gelap masuk secara Ilegal tersebut, disebabkan oleh WNA Afganistan yang mencari suaka ke Negara Australia kemarin.

“Itulah sebab peningkatan WNA gelap, seperti yang diberita media waktu lalu. Kedepannya semoga penindakan bisa lebih baik lagi,” ucapnya. (RON)

Alpian Tanjung

Read Previous

Pengadilan Akan Sidang Edy Rustandi Hari Selasa

Read Next

OKP Desak Musda KNPI Bintan Segera Digelar