TKW Nyuri Perhiasan Majikan Didakwa di Pengadilan Tanjungpinang

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW), SM (43) terdakwa dari pencurian sejumlah perhiasan di rumah majikannya di Jalan Bukit Cermin Gang Diana, Tanjungpinang pada Senin 2 September 2013 lalu, didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Merian SH di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (9/12).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Jariat Simarmata, JPU Merian membacakan dakwaannya. Terdakwa SM diketahui telah mengambil barang perhiasan yang bukan miliknya dan tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Terdakwa SM mengambil perhiasan milik korban Fatma Wati berupa enam buah gelang emas, dan satu untai kalung emas, dan anting – anting emas didalam lemari kamar korban. Korban itu juga merupakan majikan dari terdakwa SM, ucap JPU Merian.

Selain perhiasan, kata Merian, terdakwa SM juga mengambil sejumlah uang tunai senilai Rp3 juta dan sejumlah uang Dollar.

Setelah terdakwa melakukan pencurian tersebut, terdakwa meminta izin kepada korban Fatma Wati selaku majikannya untuk membuang sampah. Namun, setelah itu terdakwa tidak pernah kembali ke rumah korban, katanya.

Akan hal itu, korban beserta cucunya M. Afriandi memeriksa barang perhiasan didalam lemari korban Fatma Wati, ternyata perhiasannya sudah tidak ada ditempat. Sehingga korban melaporkan terdakwa ke Polisi pada hari yang sama.

Atas perbuatan terdakwa SM, terdakwa diancam melanggar pasal 362 KUHP.

Sementara, dalam sidang itu juga, JPU Merian menghadirkan dua saksi guna dimitai keterangannya terkait perkara pencurian tersebut. Dua saksi itu diantaranya saksi, M. Afriandi yang merupakan cucu dari korban Fatwa Wati dan saksi Siswandi dari kepolisian yang menangkap terdakwa SM di Banten.

Saksi Afriandi mengatakan, korban Fatma Wati itu adalah neneknya. Namun, saat kejadian itu Afriandi berada di rumah korban.

Terdakwa SM ini meninggalkan rumah pada Senin (2/9) sekitar pukul 14.00 WIB, dia (red, terdakwa) meminta izin keluar rumah untuk membuang sampah. Tetapi, menjelang magrib terdakwa tidak kembali, begitu saya cek lemari didalam kamar nenek saya, ternyata perhiasan dan uang tunai senilai Rp3 juta sudah hilang, ucap saksi.

Atas kejadian itu, saksi melaporkan terdakwa ke Polisi, kemudian terdakwa ditangkap di Banten setelah beberapa hari pelaporan. Selain itu, saksi mengaku jika terdakwa SM itu sebelumnya diambil dari penampungan TKW dan dipekerjakan di rumah korban Fatma Wati.

Terdakwa ini, sudah hampir dua bulan bekerja di rumah nenek saya, katanya.

Selain itu, saksi dari kepolisian, Siswandi mengatakan, ia menangkap terdakwa SM di Banten pada 13 September 2013 lalu. Saat ditangkap terdakwa juga tidak melawan, bahkan saat dimintai keterangannya, terdakwa mengakui perbuatannya.

Atas keterangan kedua saksi tersebut, terdakwa SM membenarkannya. Benar Pak Hakim, dan setelah mengambil barang itu saya langsung berangkat ke Batam, kemudian langsung berangkat ke Banten, ucapnya.

Setelah mendengarkan dakwaan JPU, keterangan kedua saksi, serta keterangan terdakwa, Ketua Majelis Hakim, Jariat Simarmata, menunda sidang dan akan kembali digelar pada tiga pekan kedepan. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Ketua PKK Serahkan Hadiah Kepada Pemenang Lomba

Read Next

LSM Tuntut Janji KPK Berantas Korupsi di Kepri