Posbakum Dampingi Belasan Perkara Selama 2013

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, mendampingi belasan perkara gratis terhadap masyarakat tak mampu yang diancam hukuman diatas 5 tahun penjara selama tahun 2013.

Selama 2013 ini, belasan perkara yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara telah kita dampingi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, ujar Ketua Posbakum di PN Tanjungpinang, Herman, SH, Selasa (10/12) kepada IsuKepri.com.

Herman mengatakan, pendampingan hukum dari berbagai kasus di PN Tanjungpinang, seperti pendampingan terhadap kasus percobaan pembunuhan, Posbakum memberikannya secara gratis dan tidak memungut biaya sedikitpun terhadap terdakwa atau masyarakat yang tidak mampu.

Bantuan hukum di Posbakum ini gratis, dan kami selaku pengacara yang mendampingi masyarakat dalam perkara pidana tidak dibayar oleh Negara, ucapnya.

Meski demikian, kata dia, Posbakum tetap aktif membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum. Bahkan, hingga saat ini Posbakum tetap mendampingi perkara di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Herman mengutarakan, Posbakum yang dibentuk di Pengadilan Negeri Tanjungpinang tersebut, merupakan tempat bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu dan masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum. Hal itu merupakan program bantuan hukum dari Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokad Indonesia (DPC Peradi) Tanjungpinang yang bekerjasama dengan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

928 Warga Tanjungpinang Didapati Tak Ada E-KTP

Read Next

Dewan Kecewa SKPD Pemko Mangkir Saat Paripurna