Pengemudi Toyota Rush Terjun ke RSUP Kepri di Sidang

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Fara Dilla (33) terdakwa atas kecelakaan mobil Toyota Rush hitam dengan Nomor Polisi BP 1602 YT yang terjun bersama pengendara sepeda motor ke areal parkir halaman Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Kepri, pada Jumat (27/9) lalu, menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (16/12).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudi Sagala, SH menghadirkan dua saksi untuk dimintai keterangannya atas kecelakaan yang terjadi antara mobil Toyota Rush yang terjun bersamaan dengan sepeda motor Supra X.

Kedua saksi yang dihadirkan JPU Rudi dihadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Jariat Simarmata itu, yakni saksi Julita dan saksi Ria Brina Sarmauli Simanjuntak (27) yang merupakan pengendara sepeda motor Supra X dengan nomor polisi BP 2428 WB.

Dalam keterangannya, saksi Julita mengatakan, kejadian itu secara tiba – tiba. Karena pada Jumat 27 September 2013 lalu, ia duduk disebelah Fara dan hendak menuju Km 12.

Saya dan Fara dari arah Senggarang dengan menggunakan mobil Toyota Rush. Fara mengemudi mobil itu pelan dan saya tidak tahu berapa kelajuannya. Namun, setiba di persimpangan RSUP Kepri, tiba – tiba kami mendengar benturan dibagian sebelah kiri mobil, ucapnya.

Ia mengatakan, atas suara itu terdakwa Fara ingin berhenti dan memastikan suara tersebut. Namun, Fara terinjak pedal gas.

Sehingga, kami dan mobil Rush itu beserta Ria sama – sama terjun kebawah itu. Setelah tiba dibawah, kami langsung membawa korban ke rumah sakit, katanya.

Pada kesempatan itu juga, saksi Ria menyampaikan, atas kejadian itu, ia mengalami patah tulang iga dan harus menjalani operasi.

Hingga saat ini, tulang iga saya masih menggunakan pen pak hakim. Atas kejadian itu juga kami telah berdamai dan membuat perjanjian. Bahkan, semua pengobatan ditanggung oleh Fara, katanya.

Selain itu, terdakwa Fara menyampaikan hal yang sama dengan kedua saksi tersebut, dan sebelum kejadian itu ia dan Julita hendak pulang kerumah di Km 12 Tanjung Uban.

Namun, ketika mendengar benturan itu saya ingin berhenti dan memastikan. Saat melihat kaca spion mobil sebelah kiri, kacanya sudah tidak ada, kemudian saya mau pijak rem tetapi terpijak gas, kata Fara.

Akan hal itu, kata dia, mobil dan saksi serta sepeda motornya sama – sama terjun kebawah. Saksi terjun hanya hingga lantai atas batu miring.

Kalau kami beserta mobil langsung terjun hingga ke bawah, katanya.

Selain itu, usai mendengarkan keterangan saksi – saksi, dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dan terdakwa, majelis hakim menunda sidang dan akan kembali degelar pada pekan depan. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Harga Cabe dan Bawang Turun di Pasar Tanjungpinang

Read Next

PDAM: Penyaluran Air ke Perumahan Akan Terpenuhi 2014