Pengadilan Tipikor Putus 11 Perkara Korupsi Selama 2013

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, memutus sebanyak 11 perkara korupsi selama tahun 2013. Putusan terhadap perkara itu juga terhitung sejak mulai disidang pada Januari hingga Desember 2013.

Selain memutus 11 perkara itu juga, terdapat sebanyak 3 perkara korupsi yang menyatakan banding.

“Tiga perkara yang banding itu, yakni atas perkara Sofyan, Skm, dr Tadjri, dan Khairuddin,” ujar Wakil Panitera Tipikor Tanjungpinang, Muhiyar SH, MH, Rabu (4/11) kepada IsuKepri.com.
Sementara, kata Muhiyar, selama menjalani persidangan terhadap perkara korupsi di Pengadilan Tipikor, terdapat satu perkara yang masih menyatakan pikir – pikir.

“Ada satu perkara yang menyatakan pikir – pikir, yakni atas perkara korupsi Jasni,” ucapnya.

Muhiyar mengemukan, selama tahun Tahun 2013, Pengadilan Tipikor menerima 18 perkara korupsi dari berbagai daerah di Provinsi Kepulauan Riau.

“Perkara itu juga masuk dari awal Januari hingga Oktober 2013. Dari jumlah itu, 11 perkara sudah putus, satu perkara banding, dan satu perkara masih pikir – pikir,” ujarnya.

Sedang, dua perkara banding atas terdakwa Sofyan dan dr Tadjri tersebut merupakan perkara korupsi yang disidangkan sejak tahun 2012 lalu di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

“Hingga saat ini sudah putus, Sofyan dan dr Tadjri menyatakan banding atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor,” katanya. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Kedubes Amerika Kunjungi KPU Tanjungpinang

Read Next

KPU: 27 Desember Terakhir Laporkan Dana Kampanye