Pengadilan Akan Sidang Edy Rustandi Hari Selasa

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, akan menyidangkan perkara tersangka Edy Rustandi pada Selasa 17 Desember 2013 mendatang. Tersangka Edy Rustandi di sidang atas perkara dugaan penggunaan dokumen otentik diatas lahan seluas 40 ribu meter di Dompak Tanjungpinang.

“Majelis hakim atas perkara tersangka Edy Rustandi sudah ditunjuk. Ketua Majelisnya adalah Hakim Fathul Mujib,” ujar Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Jariat Simarmata, Kamis (12/12) kepada IsuKepri.com.

Sedangkan, kata Jariat, agenda sidang perdana atas tersangka Edy Rustandi tersebut pada Selasa (17/12) mendatang.

Selain itu, Jariat mengemukakan, dalam berkas perkara tersangka Edy Rustandi, pihak kejaksaan mengancam Edy Rustandi melanggar pasal 263 ayat 2 KUHP Juncto pasal 266 ayat 2 KUHP.

“Hal itu juga berdasarkan berkas perkara dengan nomor: 207/ PID.B/ 2013 PN TPI yang kami terima dari Jaksa Feri Mupahir, SH,” katanya. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Musim Hujan, Warga Minta Pemko Perbaiki Drainase Jalan

Read Next

WNA Pencari Suaka Belum Dideportasi