Pendapatan Pajak Terbesar di Tanjungpinang Dari Hotel dan Restauran

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (DPPKAD) Kota Tanjungpinang menyebutkan pendapatan pajak di daerah Kota Tanjungpinang terbesar di sumbangkan dari pajak hotel dan restauran pada tahun 2013.

“Pajak hotel dan restauran sekitar 10 persen di Tanjungpinang. Sedangkan sampai sekarang, untuk pendapatan kita masih bergantung dana bagi hasil dari SDA dari pusat, yaitu sekitar 70 – 80 persen. Karena kita konteknya Provinsi Kepri penghasil migas. Jadi untuk Kabupaten/ Kota yang tidak ditetapkan daerah penghasil, kita sebahagian dalam proses yang diatur dalam PP Nomor 55,” kata Kepala DPPKAD Kota Tanjungpinang, Darmanto, Senin (30/12) kepada IsuKepri.com.

Sementara Kepala Bidang Pendapatan DPPKAD Kota Tanjungpinang, M. Nazri, belum lama ini menyatakan kepada IsuKepri.com, bahwa DPPKAD menargetkan pajak restauran untuk tahun 2013 sebesar Rp5,4 miliar.

Dari target anggaran pajak restauran sekitar Rp5,4 miliar, namun yang sudah terealisasi hingga September 2013 sebesar Rp4,8 miliar lebih atau sebesar 89,17 persen. Sedangkan untuk target 2014 mendatang sekitar Rp6 miliar, kata Nazri. (AFRIZAL)

Alpian Tanjung

Read Previous

Liga Premiere Inggris 2013-2014 : Newcastle United vs Arsenal 0-1

Read Next

PAD Tanjungpinang Turun 4 Persen Selama 2013