Penasehat Hukum Edy Rustandi Tolak Dakwaan Jaksa

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Tim Penasehat Hukum Edy Rustandi menolak dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudi Bona Sagala, SH dan JPU Abdurrachman, SH terhadap terdakwa Edy Rustandi, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (17/12).

Penolakan dakwaan JPU itu juga disampaikan tim penasehat hukum Edy Rustandi di dalam sidang. Selain itu, usai sidang digelar, Koordinator Tim Penasehat Hukum Edy Rustandi, Iwan Kurniawan, SH menyampaikan, atas dakwaan yang dibacakan JPU tersebut, pihaknya menolak dan meminta majelis hakim membatalkannya.

“Hal itu kami sampaikan pada esepsi dalam sidang perdana ini. Kami dari tim penasehat hukum Edy Rustandi, menilai dakwaan tersebut tidak dapat diterima,” ujar Iwan.

Sebab, kata dia, perkara tersebut sudah kadaluarsa dan kasus yang didakwakan kepada Edy Rustandi sudah masuk ke dalam ruang lingkup hukum perdata. Untuk itu, perkara atas kliennya harus diperiksa dalam kasus perdata bukan dalam kasus pidana.

“Kami beralasan kasus ini perdata, karena kasus ini pernah disidangkan dan diperiksa di Pengadilan Negeri Tanjungpinang ini, dan hingga banding serta saat ini sudah kasasi, ucapnya.

Iwan mengutarakan, berdasarkan pengakuan dan bukti – bukti kliennya, bahwa benar dan dirinya yakini apa yang diperoleh kliennya adalah dari honorarium. Hal itu juga sebagai mana keterangan dari saini.

“Sementara, dakwaan JPU yang menyatakan Edy Rustandi melakukan pemalsuan tersebut. Hingga hari ini, kami tidak pernah melihat apa yang dipalsukan dan siapa yang memalsukan serta siapa yang dirugikan. Ini lah dasar – dasar pembelaan kami terhadap Edy Rustandi,” tuturnya. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Edy Rustandi Didakwa di Pengadilan Negeri Tanjungpinang

Read Next

Pemko Kurang Perhatian Terhadap SMK/ SMA Swasta