Tanjungpinang, IsuKepri.com – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, memberikan Insentif RT/ RW di dua kecematan yang tertunda hampir 6 bulan terakhir, pada Jumat (20/12). Penyerahan insentif itu juga dilakukan di Kantor Kecamatan Tanjungpinang Timur, sekitar pukul 14.00 WIB.
Dua Kecamatan yang diberikan insentif RT/RW tersebut, yakni Kecamatan Tanjungpinang Timur dan Kecamatan Bukit Bestari, dengan jumlah sekitar 400 lebih RT/ RW.
Penanggungjawab acara pembagian insentif RT/ RW, Monrovia mengatakan, Pemko Tanjungpinang bukan sengaja memperlambat pembayaran hak insentif kepada RT/ RW di dua Kecamatan tersebut. “Melainkan ada hal – hal yang perlu dipenuhi soal administrasi RT/ RW yang akan dibagikan insentifnya,” ucap Monrovia.
Selain itu, Monrovia menyampaikan, acara pembagian insentif kepada RT/ RW itu bertujuan untuk memotivasi semangat kerja dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi sebagai RT/ RW kepada warga dilingkungannya.
“Dalam hal ini, memang bertujuan memberikan aspresiasi pembiayaan pembinaan, dan tugas – tugas pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan terhadap masyarakat,” ujarnya.
Pada kesempatan itu juga, Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah SH mengatakan, RT/ RW pasti telah melakukan pengorbanan selama 6 bulan untuk menunggu insentif yang belum keluar. Ketertundaan memang terjadi masalah administratif di RT/ RW dalam penyaluran insentif tersebut.
“Sekarang memang sudah bisa dibagi, dan masalah tertunda kemarin, seperti SK RT/ RW lama ke yang baru belum terselesaikan dan masih banyak yang lain – lain. Insentif ini juga sebuah penghargaan dari kami terhadap kinerja RT/ RW, Insya Allah insentif kedepannya akan kami perhatikan. Setidak – tidaknya kedepan pola – pola di RT/ RW lebih baik, dan akan menaikan insentif menjadi Rp375 ribu per bulannya,” ucap Lis.
Selain itu, Lis menjelaskan, RT/ RW yang merupakan garda terdepan Pemerintah Kota Tanjungpinang, maka RT/ RW adalah milik masyarakat dimana tempatnya mengabdi sebagai RT/ RW.
“Sebagai ujung tombak, Pemko Tanjungpinang tanpa RT/ RW tidak ada apa – apanya dalam membangun Kota Tanjungpinang,” ujarnya.
Untuk itu, Lis menghimbau agar RT/ RW bisa menjaga kenyaman dalam masyarakat di tahun pemilu yang sudah mulai terasa sejak lama, agar tidak terjadi konflik sosial di dalam masyarakat Kota Tanjungpinang itu sendiri.
“Tunjukan bahwa RT/ RW mempunyai kewenangan, dan awasi juga pembangunan, jika tidak ada pemberitahuan ke RT/ RW, maka bikin surat teguran. Karena membangun Tanjungpinang butuh waktu, bukan semudah membalikan telapak tangan,” tegasnya. (RON)