Pembacok Empat Korban di Potong Lembu Dihukum 13 Tahun

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Pelaku pembacokan terhadap empat korban di Jalan Potong Lembu, terdakwa Tang Huliang, alias Dodi, alias Aseng divonis majelis hakim selama 13 tahun penajara di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (3/11).

Putusan yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim, Sarudi SH, bersama dua Hakim Anggota, Iwan Irawan SH dan Fathur Mujib tersebut, atas terbuktinya terdakwa Tang Huliang alias Dodi, alias Aseng (39) yang merupakan warga Kecamatan Senayang, terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan berencana terhadap keempat korban yakni korban Tekhai, Lina, Daniel, dan Yeni pada Jumat (21/6) lalu.

“Atas perbuatan terdakwa, keempat korban mengalami luka berat. Kemudian, berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi – saksi, terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Sarudi SH.

Sedangkan, barang bukti yang dipergunakan terdakwa dalam melakukan tindak pidana berupa sebilah parang dengan panjang kurang lebih 65 Cm dan barang bukti lainnya dirampas dan dimusnahkan.

Selain itu, majelis hakim juga sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan terdakwa Tang Huliang terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan. Dalam tuntutan JPU Rebuli Sanjaya SH, terdakwa diminta agar dihukum selama 13 tahun penjara.

“Atas tuntutan tersebut, kami sependapat dengan penuntut umum yang meminta agar terdakwa dihukum selama 13 tahun penjara,” ucap majelis hakim.

Atas tuntutan dan fakta persidangan, terdakwa terbukti melanggar hukum pidana penganiayaan dan pembacokan. Serta perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana pasal 340 KUHP Juncto pasal 53.

“Atas terbuktinya perbuatan terdakwa tersebut, kami memutuskan dan menghukum terdakwa Tang Huliang alias Dodi alias Aseng selama 13 tahun penjara dipotong selama terdakwa ditahan dan diperintahkan tetap ditahan,” ujar Sarudi SH.

Selain itu, Sarudi mengatakan, atas putusan tersebut, terdakwa diberikan kesempatan untuk menyatakan menerima, banding atau pikir – pikir.

Atas putusan tersebut, terdakwa Tang Huliang menyatakan pikir – pikir. Selain itu, atas tanggapan terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya, Herman SH, majelis hakim menutup sidang. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Ekspor dan Impor Naik Turun di Kepri Selama Oktober

Read Next

Lahan Bekas Galian Bauksit Perlu Penghijauan