LSM Tuntut Janji KPK Berantas Korupsi di Kepri

Batam, IsuKepri.com – Sempena memperingati hari anti korupsi sedunia yang jatuh pada Senin 9 Desember 2013, sejumlah LSM di Kota Batam menuntut janji Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberantas korupsi di Kota Batam dan Provinsi Kepulauan Riau.

Akan hal itu, LSM Laskar Anti Korupsi (LAKI), Pejuang 45 Kota Batam, dan ICW Kota Batam meminta Ketua KPK, Abraham Samad agar tidak menutup mata dan berpura – pura tidak tahu kalau Kepri adalah surga bagi para koruptor.

Mana janji Johan Budi Jubir KPK yang berbicara atas nama KPK di Hotel Harris Batam Centre ketika kami memberi hadiah karung Goni kosong yang bergambar uang Dollar dan Rupiah. Katanya segera menuntaskan semua kasus korupsi di Batam dan Kepri, ujar Juru bicara ICW Kota Batam, Senin (9/12).

Hal itu juga, KPK dinilai hanya bersifat omong kosong belaka alias tukang bohong. Apakah Batam dan Kepri bukan bagian NKRI,” ujar Robi.

Robi meminta KPK segera bertindak dan selamatkan triliunan uang rakyat, cepat tangkap dan penjarakan gembong para koruptor di kota Batam dan Kepri.

“Enggak usah banyak celoteh dan enggak usah banyak cingcong,” tuturnya.

Selein itu, Ketua Laskar Anti Korupsi (LAKI), Hery Marhat menuturkan, penegakan hukum oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam saat ini masih jauh dari harapan masyarakat. Korps Adhyaksa di Batam terkesan tidak berani bertindak tegas dalam menangani perkara korupsi, sehingga Kajari Batam layak untuk dicopot.

“Terkait dengan penanganan hukum yang masih jauh dari harapan masyarakat Batam, kami menegaskan bahwa Kajari Batam, I Made Astiti, memang layak untuk dicopot,” kata Hery.

Hery mengatakan, seperti dalam penanganan perkara korupsi KPU Batam yang dinilai lambat penanganannya. Kalau dibandingkan dengan penanganan kasus KPU Karimun. Kejaksaan di sana lebih berani dan tegas. Saat penyelidikan mereka berani memeriksa banggar.

“Sementara, Kejari Batam level-nya lebih tinggi dari Kejari Karimun, seharusnya lebih tinggi juga nyalinya,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, masih banyak perkara korupsi yang hingga saat ini belum jelas penanganannya, seperti perkara dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Panti Asuhan tahun 2006 – 2007, kemudian kasus dugaan suap Rp200 juta sudah di depan mata, tetapi Kajari tidak segera menangkap Kadis Pendidikan dan Seketaris sebagai biang raja korupsi.

Hingga saat ini, Kejari Batam baru menetapkan satu tersangka, yang satu itu pun belum ditahan sampai sekarang. Dan juga kasus bansos yang diduga melibatkan Wali Kota Batam Ahmad Dahlan dan Sekda Agus sahiman, katanya.

Selain itu, salah satu perwakilan Pejuang 45 Kota Batam mengatakan, menyikapi lemahnya penanganan kasus korupsi di Batam, yang dinilai terkesan abu – abu tersebut. Sehingga, beberapa waktu lalu LSM Gebrak juga telah turun ke Kejaksaan dan meminta Kejagung agar mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Batam.

“Dukungan masyarakat terhadap penegakan hukum telah terabaikan, hal itu akan berdampak hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum, dalam hal ini kejaksaan. Makanya Kajari Batam layak untuk dicopot,” tutur pejuang 45 saat ber orasi di Kejaksaan Kota Batam.

Akan hal itu, kata dia, aktivis dan LSM menolak keras Komisi Pemberantasan Korupsi datang lagi ke Batam. Sakti menilai kedatangan KPK ke Kota Batam hanyalah untuk mengambil setoran dari Pemko dan Pemprov Kepri sebagai ATM KPK.

Sakti yang juga Ketua LSM AMUK KEPRI (Aliansi Mahasiswa kota Batam) saat bergabung ketika aksi demo di Kejaksaan Kota Batam menyampaikan, KPK yang katanya Super Body jadi ciut nyali ketika berhadapan dengan para pejabat Pemko Batam dan Pemprov Kepri yang superior dan kebal hukum terutama Wako, Wawako dan Sekdako.

“Kajari Batam jangan jadi tikus,” itulah teriakan – teriakan yang keluar dari para pendemo di Kejari Batam.

Selain itu, para pendemo juga akan meminta kajari baru nanti untuk menginventarisir ulang kasus – kasus yang macet atau dipeti eskan, agar ditindaklanjuti kembali.

Harapan kita, pimpinan Kejari Batam ke depan harus lebih berani, jangan loyo juga,” ujarnya. (CR03)

Alpian Tanjung

Read Previous

TKW Nyuri Perhiasan Majikan Didakwa di Pengadilan Tanjungpinang

Read Next

KP2KE Latih 400 Kube Membuat Penangkap Ikan