KPU: Parpol Masih Belum Laporkan Dana Kampanye

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Bidang Pokja Pencalonan dan Kampaye Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri, Marsudi S.sos hingga saat ini, untuk para partai politik (Parpol) peserta pemilu 2014 masih belum ada yang menyampaikan laporan rekening khusus maupun dana kampanye.

“Hingga saat ini Senin (9/12) untuk 12 Parpol peserta pemilu 2014, belum ada satupun yang melaporkan dan menyampaikan dana kampanye ke KPU Provinsi Kepri,” kata Marsudi, Senin (9/12).

Dia mengatakan, laporan sumbangan penerimaan dana kampanye paling lambat 27 Desember 2013 mendatang harus dilaporkan. Sedangkan, untuk 2 Maret 2014 batas akhir melaporkan laporan rekening khusus dana kampanye masing – masing parpol pemilu 2014.

“Jadi sumbangan dari mana saja harus dilaporkan kepada KPU, begitu juga nanti laporan rekening khusus. Diharapkan sebelum 27 Desember 2013 untuk sumbangan penerimaan dana kampaye harus dilaporkan,” ujarnya.

Dia menambahkan, apabila tidak melaporkan dana awal kampaye sampai batas waktu yang ditentukan oleh KPU Provinsi Kepri, maka partai politik yang bersangkutan dikenai saksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu.

Hal itu berdasarkan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013, yang disebutkan bahwa setiap partai politik wajib melaporkan dana awal kampanye, serta meliputi identitas dan alamat lengkap penyumbang, besar sumbangan yang diterima dan uang yang dikeluarkan untuk kebutuhan kampanye.

Jika parpol tidak melaporkan rekening khusus terakhir selambat – lambatnya pada 2 Maret 2014 maka akan dibatalkan sebagai peserta pemilu. Begitu pula calegnya dan akan didiskualifikasi dari Daftar Calon Tetap (DCT) sesuai dengan dapilnya, kata Marsudi.

Selain itu, katanya, setiap partai politik juga diwajibkan untuk menyiapkan rekening khusus dana kampanye, sehingga setiap uang yang masuk dan keluar diharuskan melalui rekening tersebut.

Sementara untuk 12 partai politik peserta pemilu 2014 di Provinsi Kepri yang harus melaporkan sumbangan penerimaan dana kampanye dan laporan rekening khusus, kata dia, yaitu Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrat (PD), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA), Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), harus menyampaikan dana awal kampaye mereka pada 27 Desember 2013 mendatang. (AFRIZAL)

Alpian Tanjung

Read Previous

Warga Nilai Proyek Pipa PDAM Timbulkan Masalah

Read Next

Gubernur Ingin Sistem di Pemprov Kepri Bersih