KPU: 27 Desember Terakhir Laporkan Dana Kampanye

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Bidang Pokja Pencalonan dan Kampaye Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri, Marsudi S.sos mengatakan, pada 27 Desember 2013 mendatang merupakan batas terakhir 12 Partai Politik (Parpol) peserta pemilu 2014 melaporkan dana kampanye.

“Untuk 12 partai politik peserta pemilu 2014 di Provinsi Kepri, seperti partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrat (PD), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA), Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), harus menyampaikan dana awal kampaye mereka pada 27 Desember 2013 mendatang,” kata Marsudi, Rabu (4/12).

Dia mengatakan, apabila tidak melaporkan dana awal kampaye sampai batas waktu yang ditentukan oleh KPU Provinsi Kepri, maka partai politik yang bersangkutan dikenai saksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu.

Hal ini berdasarkan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013, yang disebutkan bahwa setiap partai politik wajib melaporkan dana awal kampanye, serta meliputi identitas dan alamat lengkap penyumbang, besar sumbangan yang diterima dan uang yang dikeluarkan untuk kebutuhan kampanye.

“Jika parpol tidak melaporkan, maka akan dibatalkan sebagai peserta pemilu. Begitu pula calegnya, yang akan didiskualifikasi dari Daftar Calon Tetap (DCT),” kata Marsudi.

Selain itu, katanya, setiap partai politik juga diwajibkan untuk menyiapkan rekening khusus dana kampanye sehingga setiap uang yang masuk dan keluar diharuskan melalui rekening itu.

Setelah diselesaikannya laporan dana kampanye setiap partai pilitik tersebut, kata dia, maka pada 16 Maret sampai 5 April 2014 para partai politik itu mulai berkampanye, baik melalui media elektronik, cetak maupun radio.

“Tapi kampanye mereka tetap diawasi oleh KPU dan harus sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Setelah melakukan kampanye terbuka yang di berikan pada 16 Maret 2013 hingga 5 April, Marsudi mengatakan, akan memasuki masa tenang pada 6, 7 dan 8 April 2013, sedangkan pemilihannya dimulai serentak pada 9 April 2014 mendatang. (AFRIZAL)

Alpian Tanjung

Read Previous

Pengadilan Tipikor Putus 11 Perkara Korupsi Selama 2013

Read Next

Api Berkobar di Pelantar KUD Tanjungpinang