Tanjungpinang, IsuKepri.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, mensosialisasikan kepersertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada perwakilan SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri dan Pemerintah Kota Tanjungpinang, Jumat (13/12) di Hotel Aston Tanjungpinang.
Kementerian Kesehatan RI Bidang Pelayanan Kesehatan, Kamaruzaman dalam sosialisasi megatakan, belanja kesehatan potongan untuk sektor formal sekitar 2,28 persen, sektor informal 2,19 persen. Sementara masyarakat miskin dan kurang mampu untuk pembayaran BPJS di biayai oleh pemerintah.
“Intinya, biarpun pembayarannya berbeda, maka manfaatnya untuk mendapatkan kesehatan sama. Sedangkan, yang resikionya tinggi dibantu dengan resiko rendah, pembayaran tinggi bisa membantu biaya rendah,” kata Zaman.
Zaman menambahkan, untuk persiapan kesehatan di alihkan ke BPJS, dan Pemerintah Provinsi Kepri telah siap.
“Provinsi Kepri jauh harinya sudah menyiapkan untuk masalah kesehatan baik khusus untuk PNS. Tapi masyarakat yang kurang mampu atau miskin sudah di atur oleh pemerintah,” kata Zaman berdasarkan informasi yang di dapat Pemerintah Provinsi Kepri.
Selain dari kesiapan pemerintah untuk JKN yang dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan, kata Zaman, untuk sektor informal seperti yang belum nendapat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan juga tinggi.
Sedangkan untuk kepersertaan JKN yaitu, penerima upah seperti PNS, dan Swasta. Sedangkan yang tidak menerima upah, seperti tukang ojek, sopir angkot, buruh bangunan dan lain sebagainya. Hal ini berhubungan dengan biaya rawat inap apabila berobat ke rumah sakit.
“Sektor informal untuk rawat inap kelas 3, biayanya diberikan sekitar Rp25.500 ribu per bulan, rawat inap kelas 2 Rp45 ribu perbulan dan rawat inap kelas 1 biayanya Rp50 ribu per bulan,” kata Zaman.
Terpisah pegawai RSUP menanyakan tentang PTT atau honor apakah mendapat perserta JKN ke BPJS Kesehatan, Zaman menyampaikan pekerja penerima upah bisa mendapat Kepersertaan JKN BPJS Kesehatan.
“Apabila ia penerima upah, maka PTT bisa mendapat peserta JKN BPJS Kesehatan dan ini dipotong sekitar 2 persen, yang terpeting ia penerima upah,” kata Zaman.
Terpisaha Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepri, Tjetjeb Yudiana mengatakan, persiapan BPJS Kepri tim terpadu persiapan BPJS menyatu dengan tim koordinasi pengentasan kemiskinan.
Untuk mengentaskan kemiskinan kata Tjeptjeb, selama tahun 2013, Jamkesda Kepri sebesar Rp48.981.328.771. Sedangkan untuk tahun 2014 nanti sebesar Rp61 miliar.
Sementara untuk pengobatan di rumah sakit yang malayani Jamkesda bekerja sama dengan dengan Dinkes provinsi yaitu Rumah Sakit Provinsi Kepri, Rumah Sakit daerah. (AFRIZAL)