Kejari Lanjutkan Pemeriksaan Perkara Korupsi BPK ke Lidik

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara dugaan korupsi dana hibah APBD Tanjungpinang tahun 2010 – 2012 di Badan Pengusahaan Kawasan (BPK) Tanjungpinang ke tingkat penyidikan dana.

Perkara BPK Tanjungpinang sudah kita tingkatkan dari penyelidikan hingga ke penyidikan dana hibah APBD Tanjungpinang tahun 2010 – 2012, ujar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Tanjungpinang, Siswanto, Selasa (24/12) kepada IsuKepri.com diruangannya.

Siswanto mengatakan, tim melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi dana hibah APBD sekitar Rp300 juta. Dalam penyidikan itu juga, pihaknya telah memanggil dan memeriksa sebanyak 15 saksi terkait perkara tersebut.

Bahkan, kejaksaan juga sudah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sp dik) terhadap perkara dugaan korupsi dana hibah tersebut sejak 20 Desember 2013 kemarin, ucapnya.

Selain itu, kata Siswanto, modus dugaan korupsi dalam perkara tersebut, dengan membuat surat perjalanan dinas fiktif pada kegiatan yang tidak dilaksanakan. Sementara, dalam penyidikan dana hibah BPK Tanjungpinang tersebut, kejaksaan menetapkan dua tersangka, masing – masing berinisial H dan F.

“Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 juncto pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 junto pasal 64 KUHP, katanya. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Kejari Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi di KPU Tanjungpinang

Read Next

Baliho Caleg Masih di Pasang Pada Tiang Listrik