Kejari Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi di KPU Tanjungpinang

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, menghentikan penyelidikan terhadap dugaan korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang terhadap pengadaan spanduk dan baliho saat pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kota Tanjungpinang tahun 2012 lalu.

“Kami menghentikan penyelidikan tersebut karena tidak cukup bukti. Selain itu, tim juga telah melakukan pemanggilan terhadap sebanyak 15 saksi yang terkait dalam dugaan korupsi itu. Dalam penyelidikan tersebut, kami tidak menemukan kerugian negara, ujar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Siswanto, Selasa (24/12) kepada IsuKepri.com.

Dalam pemeriksaan, kata Siswanto, semua data pelaporan pengadaan spanduk dan baliho tersebut lengkap serta sesuai dengan jumlah dan anggarannya.

Dugaan korupsi itu juga, merupakan laporan dari masyarakat, jika ada penggelembungan anggaran hingga Rp500 juta di KPU Kota Tanjungpinang. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, hal itu tidak terbukti, ucapnya.

Ia mengemukakan, dari hasil pemeriksaan terhadap dugaan korupsi pengadaan spanduk dan baliho di KPU tersebut, tim menemukan pengadaan baliho sebanyak sembilan buah dengan anggaran senilai Rp53,9 juta. Serta pengadaan spanduk sepanjang 5 meter sebanyak 184 buah dengan anggaran sebesar Rp35,8 juta.

Anggaran dan pengadaan baliho serta spanduk tersebut sesuai dengan data dan laporannya. Bahkan, tidak ada penyelewengan anggaran, serta laporan masyarakat hingga Rp500 juta tersebut tidak ditemukan, tutur Siswanto.

Selain itu, kata Siswanto, anggaran pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang pada tahun 2012 lalu mencapai Rp11 miliar untuk dua putaran pemilihan.

Dalam putaran pertama, anggarannya mencapai Rp9,1 miliar dari APBD Tanjungpinang 2012. Namun, dana tersebut hanya digunakan sekitar Rp7,7 miliar dan sisa anggarannya sudah dikembalikan, katanya.

Sementara, anggaran untuk putaran kedua belum dicairkan, karena pemilu kada hanya berlangsung satu kali putaran. Atas tidak adanya kerugian negara dan pengelembungan anggaran dalam pengadaan baliho dan spanduk tersebut, kami menghentikan penyedilikan dugaan korupsi KPU Kota Tanjungpinang, ucapnya. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Pemko Jamin Kesehatan 10.000 KK Tak Mampu

Read Next

Kejari Lanjutkan Pemeriksaan Perkara Korupsi BPK ke Lidik