JPU Tolak Esepsi Penasehat Hukum Edy Rustandi

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aburrachman SH, menolak esepsi atau keberatan yang disampaikan Penasehat Hukum terdakwa Edy Rustandi yang meminta majelis hakim untuk membatalkan dakwaan terhadap terdakwa Edy Rustandi dalam perkara dugaan penggunaan surat palsu atau sengaja menggunakan data otentik di atas lahan seluas 40 ribu meter di Dompak.

Penolakan esepsi itu juga, disampaikan JPU Abdurrachman dalam sidang yang digelar pada Selasa (24/12) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Keberatan atau esepsi penasehat hukum terdakwa Edy Rustandi pada sidang sebelumnya, tidak dapat kami diterima dan dibatalkan, ucap JPU Abdurrachman dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Fathul Mujib.

Secara hukum, kata JPU Abdurrachman, pemberatan terdakwa harus di tolak, karena dalam dakwaan terdakwa Edy Rustandi memakai surat palsu atau sengaja menggunakannya.

Esepsi penasehat hukum terdakwa juga, tidak sesuai dengan dakwaan, ujarnya.

Selain itu, kata JPU, Surat Keterangan Tanah (SKT) nomor : 112/ SK/ II/ 1991 tanggal 17 Feburuari 1991 atas nama Aisyah yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Kampung Kijang dan diketahui Camat Bintan Timur dengan nomor : 292/ BT/ II/ 1991 dan surat pernyataan atas nama Aisyah tertanggal 17 Februari 1991 serta atas nama Sarif yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Kampung Kijang dan diketahui oleh Camat Bintan Timur nomor : 295/ BT/ II 1991 dan surat pernyataan atas nama Sarif tertanggal 17 Februari 1991.

Hal itu, tidak diketahui oleh saksi Aisyah, krena saksi Aisyah dan suami saksi Aisyah yakni saksi Sarif, tidak ada memiliki tanah tersebut, katanya.

JPU Abdurrachman menyampaikan, surat pernyataan atas nama saksi Aisyah dan saksi Sarif itu juga tidak tercatat atau terdaftar di buku register tanah Keluarahan Kampung Kijang yang sekarang ini menjadi Kelurahan Kijang Kota, serta tidak teregister di Kantor Kecamatan Bintan Timur.

Sedangkan, kata JPU, surat keterangan ganti rugi yang diketahui oleh Lurah Dompak nomor : 10/ 590/ I/ 2003 tanggal 27 Januari 2003 dan Camat Bukit Bestari nomor : 201/ 590/ III/ 2003 tanggal 29 Maret 2003 atas nama Aisyah serta surat keterangan ganti rugi yang diketahui oleh Lurah Dompak nomor : 09/ 590/ I/ 2003 tanggal 27 Januari 2003 dan Camat Bukit Bestari nomor : 200/ 590/ III 2003 tanggal 29 Maret 2003 atas nama Sarif.

Akan hal itu, lanjut JPU, saksi Aisyah tidak pernah menandatangani surat ganti kerugian tersebut. Sementara, saksi Sarif juga tidak pernah menandatangani surat ganti kerugian itu, karena saksi Sarif sudah meninggal dunia pada tanggal 18 Agustus 1998. Sedangkan, saksi Aisyah dan saksi Sarif tidak pernah menerima ganti kerugian karena tidak merasa memiliki lahan sebagaimana yang tertulis dalam surat tersebut.

Dalam hal ini, berdasarkan uraian kami, tidak lah mempunyai alasan hukum yang kuat untuk membatalkan dakwaan atas terdakwa Edi Rustandi. Serta, kami menolak pembelaaan atas esepsi dari penasehat hukum terdakwa, dan surat dakwaan sah demi hukum. Kami berharap kepada majelis hakim agar sidang dapat dilanjutkan, ucap JPU Abdurrachman.

Usai mendengarkan tanggapan JPU atas esepsi dari Penasehat Hukum terdakwa Edy Rustandi, Ketua Majelis Hakim, Fathul Mujib menunda sidang dan akan kembali dilanjutkan pada Selasa (31/12) pekan depan dengan agenda putusan sela dari majelis hakim. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Edy Rustandi Minta Penangguhan Tahanan Dalam Sidang

Read Next

40 Warga Ikuti Dialog Manfaat Bakau