Edy Rustandi Minta Penangguhan Tahanan Dalam Sidang

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Edy Rustandi, terdakwa atas perkara dugaan penggunaan surat palsu di lahan seluas 40 ribu meter di Dompak Tanjungpinang, meminta penangguhan penahanan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Permintaan penaguhan penahanan itu juga, disampaikan terdakwa Edy Rustandi dalam sidang yang digelar pada Selasa (24/12).

Saya mohon majelis agar memberikan tangguhan penahanan terhadap saya, karena saya sedang sakit, ucap terdakwa Edy Rustandi.

Ia mengatakan, kondisi kesehatan itu juga sudah diperiksa oleh tim medis Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I A Tanjungpinang.

Bahkan, analis dari dokter Rutan juga saya dinyatakan sakit. Selain itu, penasehat hukum saya juga sudah membuat surat kepada kepala Rutan dan Kepala Pengadilan Negeri Tanjungpinang, ujarnya.

Usai mendengar pernyataan terdakwa Edy Rustandi tersebut, Ketua Majelis Hakim melanjukan sidang dengan agenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdurrachman SH atas esepsi dari tim Penasehat Hukum terdakwa Edy Rustandi pada sidang pekan lalu. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Target Peningkatan Wisman Tahun 2013 Tak Tercapai

Read Next

JPU Tolak Esepsi Penasehat Hukum Edy Rustandi