Edy Rustandi Didakwa di Pengadilan Negeri Tanjungpinang

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Edy Rustandi SH, MH terdakwa atas perkara dugaan pemalsuan dan penggunaan surat palsu diatas lahan seluas 40 ribu meter persegi di Dompak Kecamatan Bukit Bestari Tanjungpinang, didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, pada Selasa (17/12).

Dalam sidang tersebut, JPU Rudi Bona Sagala, SH dan Abdurrachman, SH membacakan dakwaan tersangka Edy Rustandi. JPU Rudi mengatakan, Edy Rustandi didakwa karena sengaja memakai surat palsu dan memalsukan surat tanah. Akan hal itu, Edy Rustandi didakwa dalam dakwaan primer melanggar pasal pasal 263 KUHP dan pasal 266 KHUP.

Berdasarkan keterangan saksi Ham Muhammad Saini, diatas lahan seluas 2 hektare atas nama saksi Aisyah. Serta lahan seluas 2 hektare atas nama saksi Syarif, telah dimiliki terdakwa Edy Rustandi. Namun, kedua surat kepemilikan saksi tersebut tidak terdaftar di Kelurahan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, ujar JPU Bona.

Kedua lahan milik saksi Aisyah dan saksi Syarif itu juga terletak di kawasan Wacopek Kelurahan Gunung Kijang, yang mana saat ini dikenal dengan Kampung Sungai Ungar, Dompak Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang.

Dalam hal itu, terdakwa mengaku membeli tanah tersebut dari saksi Aisyah dan saksi Syarif yang merupakan warga Bintan. Selanjutnya, terdakwa mengajukan permohonan penerbitan surat sertifikat ke Badan Pertanahan Negara (BPN) dengan dasar surta pernyataan dari saksi Aisyah dan saksi Syarif, ucap JPU.

Selain itu, dalam sidang perdana yang di pimpin oleh Hakim Fathul Mujib serta didampingi dua Hakim Anggota yakni Iwan Irawan dan Eriyusman. Dalam sidang itu juga, terdakwa Edy Rustandi didampingi sebanyak 24 pengacara dari Tim Advokasi Peradi Tanjungpinang dan Peradi Batam.

Selain itu, tim Penasehat Hukum Edy Rustandi menyatakan keberatan atas dakwaan JPU, dan langsung membacakan esepsi atas dakwaan tersebut. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

24 Pengacara Dampingi Edy Rustandi Dalam Sidang

Read Next

Penasehat Hukum Edy Rustandi Tolak Dakwaan Jaksa