Edy Akan Didampingi Puluhan Pengacara Saat Sidang

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Edy Rustandi, tersangka atas perkara pidana dugaan penggunaan dokumen otentik di lahan seluas 40 ribu meter di Dompak Tanjungpinang, akan didampingi oleh puluhan pengacara saat sidang yang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, pada Selasa (17/12) mendatang.

“Kami akan mendampingi saudara Edy Rustandi pada sidang Selasa 17 Desember 2013 mendatang. Saudara Edy akan didampingi tim kuasa hukum dari Tanjungpinang dan Kota Batam, ujar salah satu anggota Tim Kuasa Hukum Edy Rustandi, Agus Susanto, Ahad (15/12) kepada IsuKepri.com.

Agus mengatakan, tim kuasa hukum dari Tanjungpinang yang akan mendampingi Edy saat sidang nanti yakni sebanyak 14 orang pengacara.

Sedangkan tim kuasa hukum dari Batam sekitar belasan pengacara. Jadi, pengacara yang akan mendampingi Edy nanti sekitar puluhan orang, ucapnya.

Agus mengemukakan, Edy Rustandi dijerat melanggar pasal 263 ayat 2 KUHP Juncto pasal 266 ayat 2 KUHP. Hal itu sesuai dengan berkas yang diterima oleh pihak Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Dengan nomor perkara: 207/ PID.B/ 2013 PN TPI. Sedangkan, Jaksa-nya adalah Feri Mupahir, SH, katanya. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Teknologi Multy Drum Sangat Bermanfaat Bagi Masyarakat

Read Next

Jelang Natal Pasokan Sembako Belum Alami Lonjakan