Dishubkominfo Gembok Mobil Plat Merah di Jalan Teuku Umar

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Tanjungpinang, menggembok satu unit mobil dengan nomor polisi BP 1012 AY berplat merah yang merupakan milik salah satu instansi pemerintah, Selasa (31/12) sekitar pukul 12.00 WIB.

Penggembokkan yang dilakukan petugas Dishubkominfo itu, karena mobil tersebut melanggar rambu parkir di Jalan Teuku Umar, persisnya di depan Bestari Mall Tanjungpinang.

Kepala Bidang (Kabid) Darat Dishubkominfo Kota Tanjungpinang, Nanang, ketika dihubungi IsuKepri.com melalui ponselnya mengakui pihaknya telah melakukan penggembokkan terhadap mobil yang menggunakan plat merah tersebut.

“Benar pihak Dishub ada menggembok mobil dinas, cumin kami belum mengetahui pemilik mobil itu dinas apa. Karena saya saat ini sedang mengamankan penutupan jalan di acara Festival Sei Carang,” ucap Nanang.

Menurut Nanang, penggembokan mobil yang parkir sembarangan atau bukan pada tempatnya, sudah disosialisasikan dari kemarin. Jika melanggar aturan parkir harus digembok.

“Untuk sanksi belum kami berlakukan, rencana launching pada 9 Januari mendatang akan diberlakukan sanksi tilang dan bekerjasama dengan pihak Satlantas Polres Tanjungpinang,” ujarnya.

Sementara, kata Nanang, sambil menunggu payung hukum yang kuat dengan adanya perda ketertiban parkir, dan penilangan solusi sanksi yang tepat. “Ya sebelum diberlakukannya denda, maka mobil dinas yang digembok tersebut, sebelum launching dikasih himbauan dan dibuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi, maka gemboknya dibuka kembali oleh dishub,” pungkas Nanang. (RON)

Alpian Tanjung

Read Previous

PT. Pelni Akan Ganti Tiga Kapal di Tahun 2014

Read Next

PMII Minta Tambang Bauksit Dan Judi Ditutup