Dishubkominfo Akan Terapkan Sanksi Parkir di Tahun 2014

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Tanjungpinang, akan menerapkan peraturan dan sanksi administrasi atau sanksi denda untuk parkir di
area dilarang parkir pada tahun 2014 mendatang.

“Tahun 2014 nanti, apabila mobil parkir di area parkir yang dilarang dan juga masih parkir, maka akan diberi sanksi berupa sanksi adminitrasi dan denda,” kata Kepala Bidang (Kabid) Darat, Nanang,
Senin (23/12).

Nanang mengatakan, peratuan sanksi adminitrasi tesebut bedasarkan dari sosialisasi hasil rapat Wali Kota Tanjungpinang bersama Dishubkominfon, juru parkir dan sopir angkot.

“Mulai 9 Januari 2014 nanti, baru diterapkan sanksi adminitrasi atau denda serta kurungan dan ini menurut undang – undang nomor 22 tahun 2009 yang isinya memang ada kurungan atau denda maksimal sekitar Rp500 ribu. Jadi ada dua pilihan, denda bayar Rp500 ribu atau kurungan dan ini khusus di wilayah kota lama. Dan untuk tahun 2013
ini masih tahap sosialisasi,” kata Nanang.

Untuk diketahui, kata Nanang, daerah area khusus yang dilarang tersebut, yaitu Jalan Pos, Jalan Pasar Ikan, Pasar Baru, Gambir, Merdeka, Temiang, Tambak dan Potong lembu. Selain daerah kota lama, untuk 2014 akan diterapkan masalah peraturan saksi administarsi. “Kedepanya, kami Dishubkominfo juga akan mensosialisasikan untuk jalan – jalan rawan kemacetan, seperti daerah meja tujuh, batu 2 dan sampai ke daerah Bintan Centre. Hal itu juga, kami akan mensosialisasikannya kepada RW, RT dan pemilik ruko tentang peraturan parkir ini,” ujar Nanang. (AFRIZAL)

 

Alpian Tanjung

Read Previous

DPRD Sahkan RAPBD Tanjungpinang Sebesar Rp1,32 Triliun

Read Next

Polres Dukung Penertiban Parkir Oleh Dishubkominfo