BPSK Tangani 7 Sengketa Konsumen Selama 2013

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tanjungpinang, mengani sebanyak tujuh perkara sengketa konsumen selama tahun 2013 di Tanjungpinang.

Dari tujuh sengketa itu, kami telah menyelesaikan enam perkara sengketa konsumen ini selama tahun 2013, ujar Wakil Ketua BPSK Kota Tanjungpinang, Yeffi Zalmana, SH, Ahad (8/12) kepada IsuKepri.com.

Yeffi mengatakan, sengketa konsumen yang belum selesai itu merupakan permasalahan laporan konsumen terhadap PLN. Laporan itu, karena masyarakat konsumen merasa dirugikan dan melaporkannya ke BPSK Kota Tanjungpinang.

Dalam permasalahan itu juga, kami sudah memanggil pihak PLN dan mempertemukan dengan pelapor serta melakukan mediasi. Namun, hingga saat ini pihak PLN masih menunggu keputusan dari PLN Pusat, katanya.

Sementara, kata dia, enam sengketa konsumen yang telah selesai tersebut merupakan permasalahan sengketa konsumen terhadap perumahaan di Tanjungpinang.

Selain itu, ada juga masalah konsumen terhadap jual beli kendaraan. Tetapi yang paling mendominasi adalah masalah perumahan, ucap Yeffi.

Ia mengutarakan, seperti konsumen membeli rumah, ketika telah melunasinya namun kewajiban atas rumah yang dibeli itu atau sertifikatnya tidak keluar.

“Untuk enam masalah itu sudah dapat kita selesaikan dengan cara melakukan mediasi antara konsumen, dan pengusaha yang dilaporkan konsumen tersebut, ujarnya.

Yeffi juga mengatakan, BPSK Kota Tanjungpinang memiliki tiga cara dalam penyelesaian sengketa konsumen tersebut, diantanya penyelesaian dengan cara konsilisasi (kesepakatan bersama), mediasi, dan arbitrase.

“Selama ini, kita menyelesaikan sengketa konsumen tersebut dengan cara mediasi yang tentunya mengacu pada UU No 8 Tahun 1999 tentang penyelesaikan sengketa konsumen,” katanya.

Selain itu, Yeffi menghimbau, masyarakat atau konsumen di Tanjungpinang yang merasa dirugikan atau kecewa terhadap pengusaha dalam masalah jual beli, diharapkan melaporkannya ke BPSK Kota Tanjungpinang yang berada di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tanjungpinang di simpang Jalan Pramuka Tanjungpinang yang juga bekas Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bintan.

Sementara, dalam pelaporan dan penyelesain masalah sengketa itu, kami (red, BPSK) tidak memungut biaya sepersen pun alias gratis, ucapnya. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Rutan Usulkan Empat Napi Dapat Remisi Natal

Read Next

Warga Keluhkan Lampu Merah Km 16 Tidak Berfungsi