Baliho Caleg Masih di Pasang Pada Tiang Listrik

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Memasuki Pemilihan Umum pada 9 April 2014 mendatang, masih ditemukan baliho Calon Legislatif (Caleg) dari salah satu partai peserta pemilu dipasang pada tiang listrik di Jalan Tambak. Pemasangan baliho itu juga, dinilai telah melanggar peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Padahal, pemasangan gambar partai dan caleg sudah diatur dalam peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013, tentang perubahan atas peraturan KPU nomor 01 tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye pemilihan umum untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD),” kata salah seorang warga yang enggan namanya dituliskan di media ini, Rabu (25/12).

Terpisah, Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Robby Patria menegaskan, terkait pemasangan atribut partai dan para caleg ditempat umum atau ditiang listrik tersebut, pihaknya jauh hari telah mensosialisasikan hal itu terhadap seluruh partai.

“Tapi kenyataannya, kalau masih ada ditemukan yang melanggar peraturan nomor 15 tahun 2013, maka akan dicabut atau ditertibkan berdasarkan rekomondasi Panwaslu, dan yang mencabut nanti aparat keamanan Pemerintah Kota Tanjungpinang,” kata Robby.

Bila melihat yang terjadi dilapanagn, kata dia, otomatis para pengurus partai tidak mensosialisasikannya kepada para caleg yang bersangkutan. Buktinya masih ada caleg yang melanggar hal tersebut, seperti memasang gambar caleg ditiang listrik atau ditempat yang dilarang,” katanya.

Robby menyampaikan, kepada pengurus partai politik untuk mensosialisasikan kembali peraturan KPU Nomor 15 tersebut kepada caleg secara maksimal. Karena partai harus memastikan caleg-nya segera menertibkan alat peraga yang melanggar aturan. Hal itu juga, demi tertibnya proses tahapan pemilu.

Sedangkan, dalam pasal 17 nomor 15 tahun 2013 tertuang berbagai larangan kampanye dalam bentuk pemasangan alat peraga di tempat umum dan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 huruf d, telah diatur. Alat peraga kampanye tidak ditempatkan pada tempat ibadah, rumah sakit atau tempat – tempat
pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan – jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan. (AFRIZAL)

Alpian Tanjung

Read Previous

Kejari Lanjutkan Pemeriksaan Perkara Korupsi BPK ke Lidik

Read Next

Santri Harus Miliki Wawasan Kebangsaan