288 TKI – B Dideportasi Malaysia

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Sebanyak 288 Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah (TKI – B) dideportasi dari Malaysia, pada Kamis (12/12) sekitar pukul 17.30 WIB melalui Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang. Dari beberapa orang TKI – B tersebut, didapati membawa 12 anak – anak dan satu bayi.

Hal itu diungkapkan oleh Satgas TKI – B Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Tanjungpinang, Sony.

“Para TKI – B tersebut diberangkatkan dengan menggunakan kapal fery MV. Telaga Ekspres yang dipulangkan pada malam tadi. Dari 288 TKI itu, sebanyak 193 orang laki – laki, dan 95 orang perempuan. Selain itu ada juga 5 anak laki – laki, dan 7 anak perempuan,” ujar Sony, Jumat (13/12).

Selain itu, Sony menjelaskan, TKI – B yang dideportasi oleh Pemerintah Kerajaan Malaysia itu saat ini dititipkan sementara di penampungan TKI yang berada di Senggarang dan di Jalan Transito Km 8 Tanjungpinang.

“Sekarang dititipan dulu, setelah itu akan dipulangkan ke kampung halamannya masing – masing,” ucapnya.

Diketahui, selama Desember 2013 hingga sekarang. Pemerintah Kerajaan Malaysia telah memulangkan sebanyak 584 TKI – B melalui Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Kota Tanjungpinang. Seperti, pada Selasa (3/12) malam, Pemerintah Kerajaan Malaysia waktu itu memulangkan 296 TKI-B. Terdiri dari  197 laki – laki, dan 99 perempuan. Ditambah dengan 7 orang anak – anak yang terdiri dari 3 anak laki – laki dan 4 anak perempuan.

Akan hal itu, Sony mengatakan, permasalahan yang sering membuat para TKI Indonesia dipulangkan Pemerintah Kerajaan Malaysia ke Indonesia, khususnya Kota Tanjungpinang, disebabkan oleh masa visa kerja sudah habis waktunya.

“Ya, masalah waktu visa pekerja yang telah habis, maka dipulangkan dari sana (red, Malaysia),” kata dia. (RON)

Alpian Tanjung

Read Previous

Lima Mahasiswa UMRAH Produksi Otak-Otak Sotong

Read Next

TNI Akan Perketat Penjagaan di Pulau Nipah