24 Pengacara Dampingi Edy Rustandi Dalam Sidang

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Sebanyak 24 pengacara mendampingi Edy Rustandi SH,MH dalam sidang perdana yang di gelar pada Selasa (17/12) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Edy Rustandi, didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudi Bona Sagala, SH dan Abdurrachman SH atas perkara dugaan pemalsuan surat dan penggunaan surat tanah diatas lahan 40 ribu meter persegi di Dompak Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang.

Ketua Majelis Hakim Fathur Mujib yang didampingi dua Hakim Anggota Iwan Irawan dan Eriyusman membuka sidang. Saat sidang dibuka Ketua Majelis Hakim Fathur Mujib meminta kartu anggota Peradi terhadap ke 24 pengacara yang mendampingi terdakwa Edy Rustandi.

“Hal ini juga atas permintaan JPU, dan diharapkan sidang berjalan dengan tertib,” ujar Fathur Mujib.

Pada kesempatan itu juga, ke 24 pengacara menyerahkan dan menunjukkan semua kartu anggota Peradi.

Sehingga sidang dengan agenda dakwaan atas tersangka Edy Rustandi dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Hasil Drawing Babak 16 Besar Liga Champions Eropa 2013-2014

Read Next

Edy Rustandi Didakwa di Pengadilan Negeri Tanjungpinang