Terdakwa Ginting Sebut Korban Cemburu Buta

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Terdakwa Ginting, pelaku penganiayaan terhadap korban Julianto alias Kampret di Jalan Anggrek Merah Km 5 pada Minggu 1 September 2013 lalu. Di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (14/11) terdakwa mengebutkan, jika korban Kampret cemburu buta kepadanya.

“Sebab, Kampret mengancam saya dan akan memecahkan kepala saya,” ujar terdakwa Ginting dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Iwan Irawan SH.

Hal itu juga, kata terdakwa, lantaran ia dekat dengan saksi Julianti. Tambah lagi, Julianti banyak membantu Kampret.

“Mungkin itu yang membuat Kampret cemburu dan tidak suka dengan saya, sehingga Kampret mabuk – mabukkan serta mengancam akan memecahkan kepala saya,” ucap terdakwa Ginting.

Akan hal itu, terdakwa Ginting mendatangi kos – kosan Julianti di Jalan Anggrek Merah dengan membawa sebilah parang untuk meminta uang senilai Rp20 ribu kepada Julianti. Namun, saat terdakwa Ginting berada di kos – kosan Julianti, korban kampret datang, sehingga terdakwa dan korban Kampret cekcok mulut, dan hingga akhirnya terdakwa menusukkan parang ke perut korban Kampret.

Sementara, dalam sidang itu juga, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rebuli Sanjaya menghadirkan empat orang saksi terkait perkara penganiayaan yang dilakukan terdakwa Ginting.

Keempat saksi itu masing – masing, korban Kampret, Julianti, Wiwik, dan Arifin. Dalam kesaksiannya, korban Kampret tidak mengetahui awal mula kejadian penganiayaan tersebut, pasalnya saat kejadian korban Kampret dalam keadaan dipengaruhi alkohol.

“Saya tidak tahu awal mula kejadian itu, dan saya lupa. Pada saat kejadian saya ribut dengan terdakwa dan terdakwa membawa parang, sehingga parang itu mengenai saya,” ucap korban Kampret.

Selain itu, saksi Julianti mengakatan hal yang sama dengan korban Kampret. Pada malam itu, terdakwa mendatangi rumahnya dan meminta uang Rp20 ribu.

“Terdakwa datang minta uang ke saya dengan membawa parang. Kemudian, saya ambil parang itu dan saya simpan. Setelah itu, ketika saya mau ambil uang, Kampret datang dan mereka langsung cekcok. Begitu, saya hendak melerai, terdakwa sudah menusukkan parang ke Kampret,” kata Julianti.

Julianti juga membantah, jika perkelahian tersebut di picu oleh api cemburu. Pasalnya, Kampret itu sudah dianggapnya seperti saudara.

“Memang saya janda, tetapi Kampret itu sudah saya anggap seperti saudara. Dan Kampret tidak pernah mengungkapkan sesuatu kepada saya,” ujarnya.

Atas mendengar keterangan terdakwan dan para saksi, majelis hakim menunda sidang dan akan kembali digelar pada Kamis (21/11) pekan depan dengan agenda tuntutan dari JPU. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Review Thor : The Dark World (2013)

Read Next

Edi Rustandy Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang